Tampilkan postingan dengan label sosial politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sosial politik. Tampilkan semua postingan

Jumat, 19 Februari 2010

Inilah Hakim Agung Terpilih

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sejak hari senin hingga kamis (15 - 18 Februari 2010) dalam masa persidangan II Tahun 2009 - 2010, melakukan fit and proper test (uji kelayakan) terhadap 20 calon Hakim Agung.

Dari 20 calon Hakim Agung yang telah diuji kelayakannya, Komisi III DPR RI, pada Kamis 18 Februari 2010, sekitar jam 20.00 melakukan rapat pleno pemilihan calon Hakim Agung.

Hasil rapat pleno pemilihan tersebut, terpilih 6 orang Hakim Agung. Keenam orang itu adalah:
1. Dr. Salman Luthan, SH., MH.
2. Soltoni Mohdally, SH., MH.
3. H. Yulius, SH., MH.
4. Dr. H. Supandi, SH., M.Hum
5. Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum
6. H. Achmad Yamanie, SH., MH.

Rabu, 04 November 2009

Transition People's Political Participation

By Silahudin


Introduction

DAYS, the level of Indonesia political surprised or not surprised by the Fatwa Council of Ulama Indonesia (MUI) on Golput unlawful. Our critical question, what's with the politics of nation-state battle (nation state) this? Is there something wrong in constructing the implementation of the government and this country? Or indeed, lest the State in the administration of this nation with casually, without reference to what is desired by the buffer and the owner of the State sovereignty of this nation: People?

Apparently, this 2009 general election not only the hope of many people, namely the legislative elections and presidential elections, but also behind it, are anxious, or there are fears overshadowed by an increasingly Golput not unstoppable. Because social fact, voters who do not use the right to vote from election to election ever increasing trend, as showed in the election directly (Pilkada).

Indeed, the satisfaction of the people from the election to election precisely proportional to the disappointment of the political parties and the performance of cadres, both in parliament or in executive agencies, which raises the wave golput without "mercy" in the political process of this nation-state, ie becomes large stakes political activity, 9 April legislative elections and the president in July (1st round) and September Second round of presidential elections when there are no provisions that meet the legislation.

As a special note, that in the first direct elections in Indonesia of politcant, it appears unique phenomenon is the low political participation of the people who already have the right to vote and register to use the vote. The absence of voters who have registered, but did not use the vote, which is more popularly called Golput (white group), it is very significant amount. Based on data from the Ministry of the Interior (Home Affairs) (in Sri Nuryanti, 2006: 70-80) that people who use the right to vote in the election 65-75 percent range. This figure is lower than the 2004 elections, which reached 85% for legislative elections and 75% for the presidential election.
Golput a category of distinction in the type and nature of participation. In other languages, that one gives an overview of political participation and involvement of people in ketidakterlibatan affect the result even from the political process. Golput position as political participation is a significant set of corrections to the political process that should be the root of the problem must be sought the solution, rather than with the repressive actions.

Conceptualization of Political Participation
Conceptually there are two kinds of democracy, namely democratic normative and empirical democratic. Normative democracy, linked to things that are idiil to be achieved or done in the administration of the state, as we have long ago known the term "Government of the people, by the people and for the people". Juan Linz in Affan Gaffar (2004) defines democracy as: "We shall call a political system when it allows demokratic the free formulations of political preferences, through the use of basic freedoms of association, information, and communication, for the purpose of free competition between leaders to validate at regular intervals by a non-violent means their claim to rule; a democratic system does this without any effective political exluding office from that competition or prohibiting any members of the political community from expressing their preference by norms requiring the use of force to enforce Them ".

Schumpeter quoted Sri Nuryanti, (2006) who interpret it as "institutional arrangements to achieve political decisions in which individuals through competition for people's voice for voters, have the power to make decisions". Along with the political journey of Indonesia, reform of the nation state administration practices, including the general election has been conducted. Elections can not be ignored in an effort to improve the quality of a society democratic nation state. The election is certain to have political meaning of the transaction between the constituents (the people of voters) with the choice.

That's why, a sociological fact that can not be denied that political participation is the manifestation of political attitudes in determining the goals or the state government. Political participation is basically a citizens rights to take the activities in terms of: selecting the leadership of the country roads (Regional Head - explanation writer), influencing public policy (Miriam Budiardjo: 1998, Herbert McClosky: 1972); determination of attitudes and desires of each individual's involvement in the circumstances the organization, which in turn encourages the individual to participate in the achievement of organizational goals, and take part in any joint liability (David in Arifin Rahman: 2002: 128); affect the process of making and implementing public kebijakansanaan and government leaders in shaping (Ramlan Surbakti: 1992: 118); and to influence decision-making by the government. Berisfat individual or collective, organized or spontaneous, steady or sporadic, peacefully or by force, legal or illegal (Huntington, 1977: 3).

Indeed, it is necessary of elaboration that any public political participation is not always believed to be in the realm of consciousness-awareness of the beliefs of political participation. Because the lining of the political life of society (political infrastructure), there are people who are intensely following the even wants to understand the issues or political issues, so they want to involve themselves in such activities, and some segments of society who are not indifferent indifferent to the dynamics of political life, perhaps even to the extreme does not want to know.

Looking classical concept of political participation are presented by experts of political science, is more emphasis on the positive involvement of all citizens both individually and collectively in influencing decision-making process. Thus, political participation will be emphasized as the only aspect of participation, so the type and nature of participation is less important to a category of difference. Yet as explained by Hermawan Sulistiyo (1990) "a political participation does not always have to be seen as a positive participation. Various passive measures - such as Golput case, the White Group, which emerged as the phenomenon of refusal to participate in the election .. "

Political participation is not always in the realm of positive engagement, but it is much more than that even acts like one does not use the vote in the election can be categorized as political participation. Political participation as described by Michael Rush & Philip Althoff (2002: 23), "is the involvement of individuals to the various levels in the political system. Political activity that could move from not participation to office activities. "

Political participation is really a work of energy for a political system itself. Without the participation of the political system that is in the vacuum means. Therefore, political participation in a political system plays a very important, though different-Different intensity. For the context of this level, differences in types of participation in social and political struggles of the nation's life, not necessarily be denied, even it is a reality in the dynamics of the political life of the country concerned, such as the State of Indonesia. In this case Miriam Budiardjo (1998: 8) explain the types of participation according to the frequency and intensity. "People who are not following intensive activities, and the incentives or active. Which is not intensive activity that is not much time-consuming and usually not based on his own initiative, such as voting in elections (such as legislative, and executive), very large numbers. In contrast, very small number of people who are active and half the time involved in politics. Activity as political activity included, among others to be leaders of political parties or interest groups."

Sketch of the concept of political participation gives the impression that political participation is not forced, but it is a long process that begins with the process of political socialization. Indicators of political participation in the legislative elections, presidential and local elections directly, has always been a dimension of success or failure of implementation of the relevant election. However, it seems very important diteluntik models or patterns of political participation on the level of participation of a person, as illustrated dikutif Paige Ramlan Surbakti (1992: 144) divides participation into four types (patterns), namely: First, if someone has a political consciousness and belief in high, the government tends to active political participation. Second, if the political consciousness and political beliefs to lower the government's political participation tend to be passive-depressed (apathy). Third, political participation tend to be radical, if the high political awareness, but trust in the government is very low. And fourth, when political consciousness is very low, but trust in government is very high then this participation is not active (passive).

In the plain reality that there are layers of society who participate in one or more forms of activity, there are communities of citizens that did not involve themselves in the arena of political activity. This is clearly Miriam Budiardjo (1998: 5) "is the opposite of participation and called apathy (apathy)". In this context, emerged the question why the apathy? McClosky (1972: 255, 263) argues that there are not voted because of indifference and no interest by, or do not understand about, political issues. There are also not convinced that efforts to influence government policy will be successful and some are deliberately not used the opportunity to be selected by chance in an environment where lack of participation is commendable.

Indeed, the stigma that develops in the struggle and social life of today's society, precisely the view that the use or not vote, will not change the situation. That is, do not use voting rights (aka - Golput) in the elections is an admirable act as a series of corrections to the political process that does not bring improvement in people's lives.

Thus, in a hypothetical there are several basic reasons, that citizens do not use the vote, as Robert A. Dahl (1980: 119) explained: First, less involved in politics when people put a low value on the gifts expected from political involvement. The second is less involved in politics if people think that there is no clear difference in the alternatives. For example no matter which party wins the election or any election of head of state / region, they believed they did not provide a real choice. Third, less likely to become involved in politics if people think that it is impossible to change with clear results. Fourth, less likely to be involved in politics if people believe that the results would be relatively satisfactory without involvement. Fifth, less involved in politics if one feels that his knowledge of politics is limited to be useful. Sixth, less likely to engage in politics, if one expects a gift something from the activity.

Power Chain

Institutional democracy is a model that gives confidence in the level of political life the better. Procedural democracy both substantive democracy, let alone both of which give clear direction to provide freedom of citizens in participating. Elections gives meaningful expression to the people is the vote. Citizens participate in elections to choose their representatives in parliament and the central level regional level, and choose government leaders in central and local levels that are structured by the prevailing political system.

Electoral system, in Affan Gaffar Lijphart (2004: 255) defines "electoral system as a set of methods or the way people choose their representatives." According Ramlan Surbakti (1992: 176) that the electoral system is set up procedures for the selected person become a member or representative body to be head of government.

Voting is a form of political participation of the greatest people, even universal. This means that, despite the social reality, that which took part in the voting is characterized by the social status of each, such as educational level, economic stratification and social types of the other, but in this case is necessarily remain the same. In another sense, the social characteristics or a certain social stratification, in the same voting, only to vote for the election of legislators both at the central level and in the regions, also in the direct presidential election and direct regional head, formally only one vote.

Indeed, the determinant factor that one indicator of successful implementation of formal elections, is the high level of voting. In other words, the real decisive when voting is popular or otherwise participate in the legislative elections at the national and regional levels, as well as the President and Regional Head of Direct.

Interaction with selected voters in the context of democracy, is really a process of political appointments to political positions through elections. Therefore, first, voters as people who have political rights in the state or government, in determining the power of the state or government at the center or in the region. Viewed from the point of active voters as a citizen is a source of state authority / government and concurrently the subject of the power of the state / government is. Second, viewed from the aspect of passive citizens is an object of state power, because he is the party affected by the power of the country. Thus, viewed from the double relationship between voters and the people of the state / government in a democratic country, is on one side of the active participation and on the other hand a passive relationship to the people. In this understanding, Hans Kelsen says, "democracy means the similarity between the leader and being led between subject and object of power, means the people govern the people."

So, people are actually chain of power, without the support of the people, they are both legislative and presidential candidate and head of the region can not do anything. People's voters as a body politic have the right in its choice for legislative and presidential elections as well as regional head in the way the political life of the Indonesian nation state. Election 2009, a significant measure of democracy based on considerations, namely: first, a general election is the best process for determining the political leaders; second, the election becomes the arena of popular participation expression directly to determine the leaders in accordance with their wishes and Third, the legality of the elections institution of regular turnover of power and open access for new actors into the arena of power.

The issues surrounding the national political Indonesia, it was the stigma that society clot became bolder attitudes apathy and even pessimistic about the political process. Election 2009 was a major political events that will bring this nation state political more meaningful, not out of the shadows of people's lack of political participation. Two big agenda in this 2009 election, is the legislative elections (DPD, DPR, Provincial DPRD and Regency / City) on April 9, 2009; and direct Presidential elections in round I and round II in July, in September (when the round I none specified gain votes legislation).

People are constitutionally have room to correct the participation of what is considered not fit with his will. And election as the most democratic instrument to determine who ordered and what the people want government to do. In short form the government.

Voting as a form of political participation of the people in determining whether a person becomes a member of the legislative or presidential elections in 2009, is directly proportional to the attitude of the people who were apathetic and passive. Moreover, this 2009 election, still tinged socialization weakness and confusion in determining the choice.

Social facts, when we refer to the results of direct elections in some areas, it is the low political participation of the people in using the vote as it can be listened to in the picture below.















Quantitatively, the low level of popular participation in using the vote, almost the same in all regions in the implementation of direct elections. Low participation needs to get serious attention from all parties, whether this is due to the socialization of the organizers and related institutions, or indeed lack of public awareness is low, or even because it is the people considered that the election is no direct relationship with changes in life circumstances . From the data described above, the average in the implementation of direct elections ranged from 68.46%. This is much when compared with the implementation of the legislative elections in 2004 (reaching 85%) and the presidential election in 2004 (reaching 75%), although the electoral system does not know the mechanism of 'Quorum'. However, the position of voters as a sovereign people, becomes a very strategic and even can be an important parameter for the success of the election.

That fact picture of political participation in the community using the right voice with the legitimate voice in the implementation of direct elections in some areas with a record level of complexity of almost nothing, while if we imagine in the 2009 elections, it is technically only the sheet is relatively sound much higher level of complexity for legislative elections.

Forms of political participation of people with voting rights, but there are many ballots invalid. This shows that people understand the voters in the ballot which legitimate and which illegitimate, apparently still not fully understood. And the questions arise of how the 2009 election? This is what should be a catalyst in the push socialization, so that voters who use the vote is actually legitimate, not the other way, just a lot of invalid votes. To illustrate the comparison in a direct election, there is not a valid votes average range of 3%, but when examined closely the degree of complexity, there was hardly any.

Data on the picture below just gives invalid votes in the election directly.





Political Participation Transition: Golput!

That wave of popular political participation, as must are in the realm of apathy, passivity and even pessimistic about the country's political process. Sociological facts, in the implementation of direct elections on average just under 70%. Even in the general election, including direct elections, often can not be separated from the individual who does not use invidiu vote. In the context of political sociology that people's political participation is not always involved or uses the vote, but otherwise do not use the vote. This means, that the form of political participation of the people involved in the use of voting rights and do not use the vote was as distinctive in political participation.

Picture of the people do not use the right to vote in direct elections in several regions of West Java Province can be listened to on the picture below.




It seems the trend did not go to vote Golput alias, it shows the significance of direct local elections. Even from the above data that are averaged in the range of 30 to 31%. The question we, of course, that data is not the only one as a justification golput wave will be much higher in the 2009 general election later? However, the transition of political participation by the voters not to use the vote is a normal phenomenon in a democratic country.

In this corridor, which of course is a wise ketidakterlibatan tracking voters, especially those already registered. Voters who do not use the vote, qualitatively, it is an integral part protest silently against the political process that does not bring any significant change in his life. Borrow the words Grabiel A. Almond 'refusal to go to vote can be regarded as a statement of protest quietly'. Although voters may not take advantage of the vote because of technical factors such as work due to economic factors. In the language of Setia Permana (2007: 111) "golput symptoms should be read as the voice of the people who want a better change for the people than they are today." ah pemilu itu sekadar pertarungan elit-elit politik wungkul anu diajukan ku partai politik, jeung kabeh partai politik oge sarua, neangan kakuasaan wungkul, euweuh janjina nu ditepati. Rakyat mah kur dijadikan alat we keur neangan kakuasaan maranehna”. (lihat tesis penulis) (Ah election battle is merely the political elites are submitted by political parties and all political parties are the same, seeking power, there is no promise to keep. People just simply a means to find their power).

Along with the trend golput above, seems to various models in the 2009 elections approach, of course, is crucial to do, rather than with the repressive measures such as the MUI of Golput unlawful. Election 2009 is not just a procedural matter that facilitate democracy for the ruling elite, or the people become the object of power (the political subordination) but zero social responsibility. So if the elite is not wise to ask the people to not golput, while the fate of the people are not concerned: go to hell with the fate of the people.

In other words, if indeed the people apathetic and passive or stupid with the political process in 2009, which does not give confidence "political guarantees" for the welfare of the people, of course, people can avoid the forms of political participation (voting) in the 2009 general election, either to legislative or for the presidential election. Not using the right to vote in the 2009 elections the political process, because people do not put trust in the institutions of democracy: government, political parties, party cadres are good in or parliament in government. Galib So what is the public expression of disappointed be an integral part of this long, because the performance-performance by their cadres of political parties both in parliament and government, it is often disappointing people, so that makes people apathetic and passive to an important event the pretext of democracy.

The sequence of apathy of the people in the political struggle over the years, an indication of the accumulation of disappointment, on the pretext of democracy which does not have a positive impact (both) in public life. Individuals who withdrew from the political process, back support either subjectively or objectively, because rational considerations pragamatis. No vote is a political attitudes of voters toward democracy event. But the performance shown by their political parties as a means of popular political participation and government performance in general, including leadership of public disappointment. Attitudes do not vote against the political process has become a social fact in almost every region that has held direct elections (as illustrated in figure 4). The question is, will not be repeated his 2009 vote in the election?

Phenomenon that developed in the struggle and social life of society is cynical attitude toward political parties and candidates-calegnya. In a sense, the development of political party life image before the public (public), worse off, fade, even cynical about the existence of political parties. This phenomenon, part and parcel of people's confidence crisis on the performance of political parties and party cadres in parliament and in government, because a series of state policies that are not able to give confidence and assurance to the public.

Whereas, in the political process as the legislative elections, presidential and local elections, the success factors necessarily operate, is a voter using voting rights. But it was overshadowed by fears the voices of the people voting as a form of political participation can not flock to use the vote as a punishment against the event of procedural democracy which only became the arena of political elites struggle for power alone, and after that, people divorced, aka masah fool with people's interests.

Absence of confidence that, pasivisme attitudes and public apathy, even antipathy, is an accumulation of disillusionment with the political process all the heart-rending society (such as with another fuel price hike and the like), so that people do not put good hope (pessimism) of the legislative election process and election , and the effect is a crisis of political participation. The crisis of political participation is a loss of (declining) public confidence in the political life of country people, so pasivimse attitude and political apathy, and even cynical about politics (the political meaning of dirty business, politics can not be trusted, manipulation, and power made people without a face). Of the vote when it does not recline or slim hopes of the political process, this means people with a condemnation action does not use the vote to be an integral part of the protest silently against the lack of "guarantees" for the common weal politics (bonnum commune).

Endnotes

Election is the most democratic instrument to form a government. Even the word of Riswanda Lipset (in Miriam Budiardjo and Ibrahim Ambong, 1993: 75), "Election is the expression of democratic struggle," so people can determine who is ruling and what the people want government to do. That is why, has opened the expansion of popular political participation in the delivery and determine who will sit in parliament and the executive, the people who melegitimasinya by giving voice.

However, forms of political participation of people with voting (voting) in the 2009 general election, acknowledged or not being in the encountered problems, namely the emergence of a wave phenomenon as a representation golput disillusionment with the political life of the nation state is not so far brought significant improvement. In other words, people can change (either in parliament or the executive), but the reality of life it still did not change the situation better for people's lives. In a sociological perspective, political participation is an activity or participate civic action involved or not involved mempengaruh and determine public policy, including legislative and presidential elections.

The nature of political participation in the upcoming elections, it becomes crucial to look at and participation in the use ketidakikutsertaan vote. But if we are filled on direct elections instead followed by the absence of voters in using the vote is significant. Will the 2009 election for legislative and presidential golput waves happen?

Attitude apathy and pessimism levels of society to the political process does not even pull away with the vote because the election is just a battle of political elites seeking power. In a sense, procedural democracy is not functional for the public interest, or people simply made a political subordination (the object of power), so people have no hope (slim hope) or views have no hope of a better life for the political process, the political pessimism to be not neglected.

Thus, in order to find the root of the problem does not affect golput to the process and results of the election in 2009, it will not be letting politics of democratic institutions, such as political parties, parliament and the government (they are actually being functional), because of the political persitiwa least legitimite is determined by people as a body politic voters. Procedural democracy is to be able to answer people's expectations, which can be enjoyed prosperity as a consequence of the mutual relations in the political process of legislative and presidential elections.


Reference

Almond, Gabriel A. dan Sidney Verba. 1965. The Civic Culture. Boston Mass: Little Brown and
Company
Apter, David E. 1987. Pengantar Analisa Politik. Jakarta: LP3ES.
____________. 1987. Politik Modernisasi. Jakarta: Gramedia
Budiardjo, Mirriam dan Ibrahim Ambong (Editor). 1993. Fungsi Legislatif Dalam Sistem Politik
Indonesioa. Jakarta: Raja Gfrafindo Persada
¬____________ (penyunting), 1998. Partisipasi dan Partai Politik, Jakarta: Yayasan Obor
Indonesia
Dahl, Robert. 1978. Poliarchy : Participation and of Position. Yale : University Press, New
Happen and London
Dahl, Robert, 1978, Analisa Politik Modern (terjemahan), Jakarta: Dewaruci Pres
Gaffar, Affan. 2004, Politik Indonesia: Transisi Menuju Demokrasi; Yogyakarta: Pustaka
Pelajar.
Huntington, Sammuel P. dan Joan M. Nelson. 1977. No Easy Choice: Political Participation in
Development Countries. Cambridge Mass: Harvard University Press
Kantaprawira, Rusadi. 1985, Sistem Politik Indonesia: Suatu Model Pengantar, Bandung: Sinar
Baru
Lembaga Administrasi Negara, 2007, Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
Secara Langsung, Bandung: Pusat Kajian dan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur I
(PKP2Al).
Lipset, Seymour Martin. 1960. Political Man: The Social Bases of Political. Bombay: Vakila,
Feffer and Simmon Private.
McClocky, Herbert. 1972. Political Participation, International Encyclopedia of the Social
Sciences. New York: The Macmillan and The Free Press
Mas’oed, Mochtar dan Colin MacAndrews. 1986. Perbandingan Sistem Politik. Yogyakarta:
Gadjah Mada University Press.
Nuryanti, Sri (Editor). 2006. “Analisa Proses dan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Langsung 2005
di Indonesia” , Jakarta: LIPI
Permana, Setia, 2007. “Kanibalisme Politik Manusia Indonesia Dalam Pergulatan Kekuasaan”,
Bandung: Yayasan Indonesia Masa Depan.
Rahman, Arifin, 2002, Sistem Politik Indonesia Dalam Perspektif Struktural Fungsional,
Surabaya: Penerbit SIC.
Rush, Michael & Philip Althoff, 2002, Pengantar Sosiologi Politik, Jakarta: PT RajaGrafindo
Persada
Sanderson, Stephen K, 2000, Sosiologi Makro, Sebuah Pendekatan Terhadap Realitas Sosial Edisi Kedua (Pengantar Edisi Indonesia Hotman M. Siahaan), Jakarta: PT RajaGrafindo Persada
Schumpeter, J. 1987. Capitalism, Socialism and Democracy, London: Allen and Unwin
Silahudin, 2008, “Partisipasi Politik Rakyat Dalam Pilkada Langsung: Studi Kasus Pemilih Tidak Menggunakan Hak Pilihnya Pada Pilkada Langsung Kabupaten Bandung´(Tesis), Bandung : Universitas Padjadjaran
Sulistyo, Hermawan, 1990, Sosiologi Politik: Ruang Lingkup dan Pengembangannya (dalam Jurnal Ilmu Politik edisi 7), Jakarta: LIPI.
Surbakti, Ramlan. 1993, Memahami Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia

Senin, 19 Oktober 2009

Kabinet Koalisi

Oleh Silahudin

PERSOALAN koalisi pasca Pemilu legislatif 9 April 2009, tengah menjadi topik hangat dalam kepolitikan Indonesia dewasa ini. Sehingga sangat relevan kalau kita menyimak ke arah mana kecenderungan-kecenderungan koalisi itu akan dibawa dalam kehidupan politik negara dan bangsanya.

Koalisi dalam fenomena politik kontemporer Indonesia adalah persoalan yang menjadi agenda bersama, karena dalam pemilu 9 April 2009 yang diikuti multi partai, tidak ada partai politik yang mendulang suara secara mayoritas absolut. Masing-masing partai politik tersebut adalah kecenderungan memperoleh suara terbanyak, seperti Partai Demokrat mendulang suara terbanyak di antara partai politik lainnya dari hasil penghitungan.Itulah sebabnya, koalisi menjadi suatu keniscayaan dalam pergumulan kehidupan politik negara bangsa dalam membentuk pemerintahan baru.

Simulasi koalisi yang dilakukan oleh partai politik, tentu saja atas pertimbangan-pertimbangan rasional dalam pemerintahan, baik di eksekutif maupun di legislatif untuk menjadi yang mayoritas. Dalam arti, partai politik-partai politik yang berkoalisi itu bisa menjadi partai utama dalam membentuk kabinet koalisi untuk menjalankan roda pemerintahan demi mencapai tujuannya. Pada titik simpul ini, ke arah mana koalisi tersebut mengkristal? Itulah yang menjadi bagian yang tak bisa dilepaskan dalam mencermati koalisi belakangan ini.

**

ERA mayoritas tunggal telah berakhir, dan era koalisi mau tidak mau telah menjadi keseyogiaan dalam kepolitikan Indonesia. Artinya, pemilu 9 April 2009 yang diikuti oleh multi partai (38 partai nasional dan 6 partai lokal), dalam realitas perolehan suara dari setiap partai politik, tidak ada satu pun yang mendulang suara secara mayoritas absolut. Hal ini sama pada pemilu 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik (PDI Perjuangan yang mendulang suara terbanyak), dan 2004 yang diikuti 24 partai politik (Partai Golkar juga keluar sebagai pemenang suara terbanyak). Kini 2009 yang keluar sebagai pemenang suara terbanyak adalah Partai Demokrat. Artinya, realitas perolehan suara dari setiap partai politik, tidak ada satu partai politik yang mendulang suara secara mayoritas absolut untuk membentuk pemerintahan baru. Sehingga dengan demikian, koalisi tentu saja tidak bisa diabaikan oleh partai politik yang memperoleh suara secara signifikan, agar mampu menjadi partai utama untuk membentuk pemerintahan koalisinya.

Babak baru kepolitikan nasional ini, menjadi tantangan bagi partai politik yang melakukan koalisi untuk menjalankan pemerintahan koalisinya berjalan dengan kondusif atau tidaknya. Era baru kepolitikan Indonesia dengan kabinet koalisinya, tak ayal lagi harus mempunyai arah yang jelas, sehingga koalisi yang dilakukan oleh beberapa partai politik tersebut secara niscaya mempunyai arah dan tujuan yang jelas.

Memang, dalam penghitungan suara hasil pemilu 2009,partai yang memperoleh suara terbanyak dari penghitungan suara akhir adalah Partai Demokrat, namun bukan mayoritas. Sehingga untuk itu, logika politiknya, partai yang memperoleh suara terbanyak itu tentu saja ingin mengantarkan calon yang dielus-elusnya untuk menjadi Presiden. Begitupun yang lainnya, seperti PDI Perjuangan yang mencalonkan Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden. Itu semua tak bisa mengingkari dalam rangka membentuk pemerintahannya dengan melakukan kalkulasi politik koalisi dengan partai politik yang dianggap mampu kerjasama dalam menjalankan roda pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

Koalisi itu adalah untuk membentuk partai utama dalam pemerintahannya dengan mayoritas mutlak. Dengan kata lain, tidak hanya sekadar koalisi dalam memenangkan pemilihan presiden, namun kropos dalam dukungan politik di parlemen.

Memang, proses koalisi tidak begitu saja terjadi, namun beberapa pertimbangan utama pun dalam melakukan koalisi itu diperhatikan. Paling tidak, pertama, kesamaan visi bagi mekanisme penyelenggaraan roda pemerintahan, menjadi identitas koalisi partai politik yang melakukan koalisi mesti dipertahankan. Itulah yang tampak akhir-akhir ini sedang dijajaki oleh masing-masing partai politik dengan melakukan komunikasi politiknya. Sehingga kalau belakangan ini disebut-sebut PDI Perjuangan dengan Partai Gerinda dan Hanura, atau PDI Perjuangan dengan Partai Golkar, Partai Demokrat dengan PKB, PAN dan PKS (kendati PKS belum menunjukkan kesungguhannya), dan partai-partai lainnya, baik yang tidak lolos ke senayan, semuanya akan melakukan koalisi.

Persoalannya, idealisasi koalisi tersebut, untuk mengakomodir secara representatif terhadap kekuatan-kekuatan politik yang riil dalam parlemen, artinya, koalisi permanent yang ditopang di dalam dukungan politik mayoritas, atau sebaliknya, sekadar koalisi “prematur” yang disandarkan pada pemilihan presiden semata?

Kedua, koalisi bisa terjadi, tidak hanya ada dalam dataran ideologi yang sama, namun atas pertimbangan kepentingan jabatan politik pun kerapkali tak bisa diabaikan dalam dunia nyata politik tersebut. Kesamaan visi ideologinya sekadar “tameng” saja, dan tidak menjadi pertimbangan mendasar, karena di dalam logika koalisi sekecil apapun, bargaining politik tak bisa diabaikan, kendati tidak secara terus terang mencuat kepermukaan.

Dengan kata lain, persoalan koalisi adalah persoalan tawar-menawar jabatan politik dari partai politik yang melakukan koalisi untuk menjadi partai utama dalam pemerintahan. Itu sebabnya, power sharing (pembagian kekuasaan) di antara partai politik yang melakukan koalisi tersebut sangat crucial. Distribusi kekuasaan yang seimbang dan adil itulah keharusan yang tak bisa diabaikan dalam kabinet koalisinya, agar koalisi tersebut berjalan dengan “ideal”. Satu sama lainnya tidak saling menjatuhkan karena dasar egoeisme politiknya.

Kecenderungan alasan-alasan seperti itulah, koalisi partai politik sebenarnya untuk membentuk apa yang disebut dengan partai utama dalam membentuk dan sekaligus menjalankan roda pemerintahan yang kondusif. Kendati memang kesamaan visi dan keterbukaan platform-nya merupakan awal menuju koalisi yang benar-benar yang menjadi partai utamanya, sehingga mekanisme pergumulan kehidupan politik negara bangsanya yang dikelola oleh kabinet koalisi tersebut ada dalam konstatasi yang relatif efektif untuk melakukan koordinasi pemerintahan.

**

KEHARUSAN koalisi harus diwujudkan dalam dunia kepolitikan Indonesia sudah tidak bisa dibendung lagi, bahkan kenyataan itu harus niscaya. Ini dikarenakan, pertama, dari hasil penghitungan suara pemilu 9 April 2009, secara definitif cenderung besar tidak ada satu pun partai politik yang mendulang suaranya secara mayoritas mutlak. Kedua, koalisi dipersiapkan oleh mereka partai politik, karena hasil penghitungan suara hasil Pemilu 2009 tersebut, merefleksikan suara pemilih ada pada setiap partai politik. Dengan demikian, dalam kepolitikan Indonesia kekinian, tiada lain atas kecenderungan besar tidak ada satu pun partai politik yang memperoleh suara secara mayoritas absolut dari hasil pemilu 9 April 2009 untuk membentuk pemerintahannya.

Koalisi itu ada karena adanya kepentingan yang sama dalam jabatan politik tersebut, sehingga dalam hal ini, distribusi kekuasaan yang adil penjadi penting. Namun juga koalisi itu bisa berjalan dengan efektif, bila memang egoisme politik dari partai politik yang melakukan koalisi tersebut disimpan rapih-rapih, dikarenakan yang menjadi sandaran pentingnya bukan kepentingan golongan/kelompoknya, namun kepentingan rakyat banyak dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Memang, karakter dan atau identitas koalisi tidak bisa dipungkiri dalam adanya bagi-bagi jabatan politik. Jabatan-jabatan politik dalam kabinet koalisi itu menjadi pertimbangan yang mendasar. Pertimbangan power sharing atau distribusi kekuasaan yang adil tentu saja tak bisa diingkarinya oleh mereka partai politik yang berkoalisi.

Rangkaian koalisi merupakan awal yang bisa signifikan, bisa pula sebaliknya. Koalisi bisa signifikan, bila pergumulan kehidupan politik negara bangsa berjalan dengan demokratis di mana kesamaan hak dan adanya keadilan berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga percaturan politik nasional berjalan dalam koridor yang inklusif. Itu sebabnya, keadilan dalam perpolitikan adalah menjadi anjakan penilaian yang representatif dan substantif. Begitu pun sebaliknya, koalisi bisa berjalan tidak signifikan, kalau memang koalisi itu mengulang kembali mekanisme politik Indonesia dalam ranah yang mengiris hati rakyat. Dalam arti, tuntutan-tuntutan dan aspirasi rakyat banyak “terjegal” oleh kepentingan koalisi semata, karena semata-mata taktik untuk memeroleh dan mempertahankan kepentingan kekuasaannya.

Memang, membaca ke arah mana koalisi antara partai politik itu cenderung besarnya, nyata kita masih meraba-raba. Namun, tampaknya tak bisa dihindari dari hasil penghitungan suara Pemilu 2009 yang tidak ada satu pun partai politik yang memperoleh suara secara mayoritas mutlak, kecenderungan arah koalisi pun tidak bisa dipungkiri ada pada garis singgung kepolitikan nasional yang saling vis a vis antara kekuatan pro Partai Demokrat, dan pro kekuatan PDI Perjuangan serta di luar kekuatan tersebut yang masih mencari peluang.

Arah itulah, tak bisa diabaikan dalam babak pemilihan presiden langsung nanti. Oleh karena dengan perhitungan suara hasil pemilu 2009 secara definitif pun tak ayal lagi tidak ada satu pun partai politik yang memperoleh suaranya secara mayoritas absolut, untuk membentuk pemerintahannya. Dengan demikian, koalisi dengan pembagian jabatan politik yang adil, merupakan konsekuensi politis adanya koalisi tersebut. Namun, titik tolak koalisi partai politik mesti mempunyai relevansinya yang sangat kuat bagi penghidupan representatif rakyat Negara bangsa Indonesia.

Jumat, 07 Agustus 2009

Bila Politik Jahat, Lalu...

Zoon politicon, itulah kata filosof Aristoteles. Kita adalah makhluk politik. Kita tidak bisa lepas dari politik, kita ada di dalamnya.
Namun, seiring dengan perkembannya, politik dikatakan kotor; jahat; tidak punya muka, dan sejenisnya.
Ini gambaran setetes tentang "makhluk" yang bernama POLITIK.
Dalam catatan kecil ini, saya mengundang bapak/ibu/sdr/i untuk memberikan komentar atas pertanyaan di bawah ini.

BILA POLITIK JAHAT, LALU KENAPA BANYAK ORANG BERBONDONG-BONDONG TERLIBAT?

Terimakasih atas kesediaan dan partisipasinya.
Salam.

Rabu, 29 Juli 2009

ABSTRAK TESIS

Silahudin

ABSTRAK

Partisipasi Politik Rakyat Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Langsung (Studi Kasus Pemilih Tidak Menggunakan Hak Pilih Pada Pilkada Langsung Kabupaten Bandung)


Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) Langsung, sebagai amanat konstitusi, pertama kali dilaksanakan pada bulan Juni Tahun 2005 di beberapa Daerah Indonesia. Kabupaten Bandung pada tanggal 22 Oktober 2005 dengan jumlah pemilih terdaftar sebanyak 2.781.320 menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Langsung pertama setelah beberapa daerah Kabupaten/Kota di Jawa Barat pada tahun yang sama.

Seiring dengan domain pilkada yang tidak lagi diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), namun langsung dipilih oleh rakyat sebagai pemilik kedaulatan, dalam realitas fakta sosialnya tidak berbanding lurus dengan tingginya partisipasi politik rakyat. Partisipasi politik rakyat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung yang menggunakan hak pilih dengan suara sah sebesar 1.788.001 (64,29%), suara tidak sah sebesar 118.057 (4,24%) dan yang tidak menggunakan hak pilihnya (pemberian suara) sebesar 875.262 (31,47%) dari jumlah pemilih terdaftar. Kabupaten Bandung menjadi pertimbangan penelitian partisipasi politik rakyat dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah langsung, yang dikhususkan kepada pemilih terdaftar namun tidak menggunakan hak pilihnya, karena belum ada penelitian hasil penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung dengan focus of interest pada ketidakterlibatan rakyat dalam menggunakan hak pilihnya.

Dengan memotret pemilih yang tidak menggunakan hak pilih tersebut, dengan pertimbangan aspek teoritis, metodologis dan empiris, maka hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa lapisan masyarakat menarik diri dari peristiwa penting proses politik pilkada langsung karena alasan pragmatis, yaitu bekerja di pabrik, karena pabrik tidak meliburkan; semata-mata kepentingan kepraktisan, karena pilkada dianggap buang-buang waktu; dan tidak dapat dirasakan langsung oleh pemilih. Sedangkan alasan politis, yaitu merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi (seperti partai politik, parlemen dan pemerintah), karena tidak akan merubah keadaan hidup lebih baik, sehingga pilihan terbaik tidak memberikan suara pada pemilihan tersebut sebagai bagian dari tindakan “penghukuman” pemilih terhadap kinerja partai politik, parlemen dan pemerintah.

Namun, pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya tidak menjadi pembiaran politik semua pemangku kepentingan, justru harus mencari solusi dengan memberi keyakinan “garansi-garansi” politik dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.


ABSTRACT

Pollitical Participation of People in Direct Elections of Both Head and Deputy of Local Governments (Pilkada) (A Study Case Voters Who Didn’t Use Their Right of Vote at Direct Elections of Both Head and Deputy of Local Governments Bandung Regency (Kabupaten Bandung)

Direct elections of both head and deputy of local governments (Pilkada), as Constitution mandates, were firstly conducted in Juni 2005 in several localities in Indonesia. On 22nd October 2005, Bandung Regency, with total registered voters of 2,781,320, conducted its first direct elections of Regent and Deputy Regent following some regencies/municipalities in West Java Province in the same year.

The swift of the domain of Pilkada from Local Parliament (DPRD) to people as the holder of sovereignty is actually not in proportional with the people’s political participation level. The people’s political participation in the elections of the regent and deputy regent of Bandung Regency was as follows: 1,788,001 (64,29%) valid votes, 118,057 (4,24%) invalid votes, and 875,262 (31,47%) not voting. Bandung Regency become a consideration of a research on people’s political participation in the direct elections of regent and deputy regent, particularly on those registered voters who didn’t vote, because there has been no research on the results of elections of regent and deputy regent of Bandung Regency with a focus of interest on the involvement of people in using their right of vote.

Portraying those voters who didn’t use their right of vote, by considering theoretical, methodological, and empirical aspects, the research results showed that community layers withdrew from the crucial, direct Pilkada political process event for a pragmatic reason, that is, working at plants that provide no vacancy; due to practical interest, the Pilkada being considered as wasting time; and the voter felt no direct effect of the Pilkada. Meanwhile, the political reasons were that the decline of confidence of public on democratic institutions (such as political parties, parliament, and government) it would not make a difference on their life, so that the best choice was not to vote in the elections as part of “punishment” action of the voters on the performances of political parties, parliament, and government.

However, those voters who didn’t use their right of vote should not leave every political affair to the interest holders, instead they should seek solutions by providing political “guarantees” confidences in promoting community prosperity.

Senin, 27 Juli 2009

“Telenovela” Kebangsaan

Oleh Silahudin


Pileg 9 April dan Pilpres 8 Juli 2009, telah usai negara bangsa ini laksanakan. Manuver-manuver politik yang selama kedua peristiwa besar tersebut lakukan, tampaknya, kini dengan telah memiliki Presiden terpilih (baca: terlantik nanti), persoalan kebangsaan Indonesia, atau setumpuk persoalan yang dihadapi negara bangsa ini, secara niscaya patut menjadi focus of interest atau agenda pemerintahan.

Realitas keberadaan kepentingan pragmatis "kedaulatan" kelompok, mau tidak mau, mesti dihindari sebagai "teman sejatinya" dalam penyelenggaraan pemerintahan ini. Akan tetapi, terbangun dalam pergulatan yang lebih luas demi nama negara bangsa ini. Agar, nation building yang merupakan keniscayaan dalam kehidupan politik negara bangsa ini, tidak berada di persimpangan jalan seperti selama ini. Dikarenakan, terjangkiti virus-virus kepentingan yang sempit.

Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, sebagai "titik balik" ketidaksetujuan anak bangsa ini terhadap pemerintahan otoriter, mesti "menggendong" makna dibalik reformasi tersebut. Bukan sebaliknya, reformasi tersebut seakan-akan telah mati suri, karena misi yang diembannya nyaris tak terdengar lagi dalam tataran empirik kehidupan politik negara bangsa ini.

Lalu, persoalan yang harus senantiasa digerakkan dalam kehidupan negara bangsa ini, adalah merajut kembali nilai-nilai kebangsaan Indonesia, agar nasib sebangsa dan senegara ini dapat terealisasikan dalam bingkai-bingkai pergaulan dan pergumulan kehidupannya.

***

Memang, faham kebangsaan (nasionalisme) Indonesia kini, nyaris berada pada titik nadir. Seringkali, berbicara nasionalisme, dianggap kurang membumi dengan kondisi yang sudah mengglobal. Padahal di mana pun, setiap negara tidak terhindar dari kebangsaannya. Artinya, nasionalisem merupakan ‘anak sah’ dalam ruang lingkup dialektika kehidupan bernegara dan berbangsa. Ia harus senantiasa melekat dalam koridor dinamika pergumulan dan peradaban bangsanya.

Perlu disadari, tuntutan reformasi (1998), sesungguhnya berada dalam peradaban nasionalisme. Bangkitnya kesadaran lapisan masyarakat menuntut reformasi dalam segenap kehidupan negara bangsa ini, tiada lain “disinari” oleh akumulasi ketidakpuasan atau kekecewaan atas sikap-sikap para penyelenggara negara dan pemerintahan. Kemudian, pertanyaannya, akankah kita mengulang itu? Tentu saja, jawabannya tidak. Oleh karena itu, menata kehidupan politik negara bangsa berada dalam ranah empirik yang kondusif dengan kiblat pembangunannya yang berkeadilan untuk kemakmuran atau kesejahteraan rakyat menjadi keniscayaan.

Dengan demikian, bingkai-bingkai fundamental yang menghiasi faham kebangsaan, baik secara faktual historis maupun kekiniannya, justru harus ditempatkan pada focus of interest kepentingan bagi sebauh negara bangsanya.

Konfigurasi pergulatan secara politik, ekonomi dan sosial budaya, percaturannya tidak bersifat diskriminatif (baca: eksklusif), melaikan inklusif. Dalam arti, teknologi pembangunan dalam pelbagai segmen kehidupannya, patut bahkan niscaya mengeliminir kepentingan kelompok, agar, kesenjangan dalam berbagai dimensi terhindarkan.

Pada tataran itu, pelacakan tatanan politik kebangsaan dengan dimensi pembangunan yang berpijak dan berorientasi kepada pemerataan, atau teknologi pembangunan berwajah keadilan sosial, secara niscaya merupakan agenda reformasi kebangsaan Indonesia. Pemerataan atau pembangunan berwajah keadilan sosial, tidak harus ditakuti, justru secara niscaya menjadi rujukan yang intrinsik dalam menjawab tuntutan reformasi kebangsaan ini.

Hasil-hasil pembangunan bukan memfasilitasi sekelompok kecil, dan rakyat banyak berada dalam wilayah kehidupan yang dikorbankan. Bila pembangunan tersebut, sekadar memenuhi tuntutan sekelompok kecil, maka disadari atau tidak, akibatnya, ketimpangan dan kecemburuan entah itu secara perorangan, kelompok dan teritorial, tak bisa dielakkan, bahkan dapat berakibat lebih jauh, yaituadanya goncangan disintegrasi bangsa dengan berbagai gerakannya.

Dengan demikian, perlu disadari bahwa krisis yang menimpa kita membutuhkan reformasi kebangsaan yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat banyak. Tanpa menyadari kepentingan tersebut, krisis kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara dan roda pemerintahan akan senantiasa menjadi bumerangnya.

Hakekat reformasi kebangsaan mesti terus menerus mengikis dinamika kehidupan politik negara bangsa yang diskriminatif, agar eksistensi sebuah negara bangsa ini tidak kehilangan jatidirinya.

Untuk itu, berarti faham kebangsaan Indonesia sesungguhnya nation building yang berada dalam ranah dan sekaligus kehidupan politik yang inklusif. Agar solidaritas sebangsa dan senegara yang merupakan keniscayaan dapat diwujudnyatakan dalam dinamika tataran pergaulan dan pergumulan kehidupan politik negara bangsa ini.**

Rabu, 01 Juli 2009

Melayani Hak Politik Rakyat

Oleh Silahudin

PEMILIHAN UMUM (Pemilu) merupakan instrumen untuk membentuk demokrasi perwakilan dan perwujudan pergantian pemerintahan secara berkala dengan damai. Pemilu 2009, diikuti oleh multipartai partai politik sebagai pesertanya untuk memilih anggota DPR, dan DPRD (Provinsi dan kabupaten/kota) serta DPD sebagai peserta perseorangan, dan juga presiden secara langsung

Partai politik sebagai aktor utama yang berkompetisi untuk memperoleh dukungan massa dan meraih kekuasaan baik di legislatif maupun di eksekutif dengan mencalokan kader-kadernya. Begitupun untuk calon perseorangan, mereka pun bertarung untuk mendapatkan simpatik dan dukungan rakyat untuk menduduki lembaga legislatif sebagai perwakilan daerahnya. Tentu saja dalam proses kompetisi tersebut, mesti demokratis. Demokratis bila memang proses dan hasilnya berlangsung secara kompetitif, bebas, adil, terbuka, dan sekaligus damai. Pemilu, sesungguhnya dalam paham negara demokrasi merupakan peristiwa yang biasa, karena merupakan proses pergantian kekuasaan secara berkala, kendati dalam setiap penyelenggaraannya, ada titik perbedaan dari pemilu ke pemilu.

Dalam merealisasikan tujuan negara tentu saja adanya pergantian dan pembagian kekuasaan secara sah. Konstitusi kita, telah membentuk negara dengan faham demokrasi, setidaknya dengan bentuk formal pembagian pelaksanaan tugas dan kewenangan lembaga-lembaga negara dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan/pemerintahan negara. Penyelenggaraan kekuasaan/pemerintahan negara dibagi ke dalam enam kekuasan, yaitu:
1. Kekuasaan Konstitutif (MPR), yaitu menetapkan dan mengubah konstitusi atau UUD Negara;
2.  Kekuasaan eksekutif (Presiden), yaitu menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan negara;
3. Kekuasaan legislatif (DPR), yaitu membentuk Undang-undang. Selain dari itu, khusus dalam hal menyusun peraturan perundangan yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, DPR perlu melibatkan dan memperhatikan usulan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
4. Kekuasaan yudikatif (MA dan Badan Peradilan di bawahnya, serta Mahkamah Konstitusi), menyelenggarakan kekuasaan kehakiman yang merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
5.Kekuasaan auditif (Badan Pemeriksa Keuangan), menyelenggarakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara secara bebas dan mandiri.
6.Kekuasaan Moneter/Otoritas Moneter (Bank Sentral Republik Indonesia/BI), menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran serta memelihara kestabilan nilai rupiah.

Sistem politik demokrasis diyakini merupakan sebuah model yang akan mampu membawa ke arah kehidupan lebih baik, di mana akan mampu melindungi seluruh kepentingan warga negara kebanyakan dan memberikan batasan kekuasaan terhadap mereka yang memegang kekuasaan pemerintahan. Oleh karena itu, salah satu tonggak utama untuk menjalankan sistem politik yang demokratis, adanya lembaga pemilihan umum. Dengan kehidupan politik yang demokratis, berarti pemerintahan Negara bangsa ini tidak lagi ditentukan oleh satu orang atau sekelompok orang (oligarkhi), melainkan semua orang untuk mencapai tujuan Negara. Karena inti demokrasi seperti yang popular dirumuskan oleh Abraham Lincoln, “pemerintah dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”.

**

PEMILU, merupakan tonggak dari sistem politik demokratis, karena dengan pemilu berarti rakyat berpartisipasi secara aktif untuk membentuk, mendukung bahkan mengganti pemerintahnya dalam merealisasikan tujuan bernegara dan berbangsa. Secara konseptual memang dikenal dua macam demokrasi, yaitu demokrasi normatif dan demokrasi empirik.
Demokrasi normatif, biasanya berkait dengan hal-hal yang secara idiil hendak dicapai atau dilakukan dalam penyelenggaraan negara. Konsep demokrasi normatif bagi negara Indonesia dapat dicermati pada Pembukaan UUD 45, yaitu alenia keempat “…melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian yang abadi dan keadilan sosial…”. ”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar” (Pasal 1 ayat (2). Dan dalam Pasal 28 ”Kemerdekaan berserikan dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagianya ditetapkan dengan Undang-Undang”. Pasal-Pasal 28A hingga Pasal 28J sekitar hak asasi mausia, juga pasal 29 ayat (2) ”Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamaya dan kepercayaannya itu”.
Konstitusi Negara Indonesia disadari atau tidak telah memperlihatkan bentuk negara yang berfahamkan demokrasi, karena secara bentuk formal bentuk pembagian kekuasaan secara horizontal sebagai ”amanat” demokrasi, telah eksis dalam kenegaraan ini, yaitu lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pemetaan atau pengaturan kelembagaan tersebut untuk mencapai keputusan politik di mana individu-individu melalui persaingan memperebutkan suara rakyat pemilih, memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan.
Pelembagaan politik tersebut, dijelmakan dalam hubungan-hubungan antara penguasa dengan rakyat. Dengan kata lain, bercirikan partisipasi politik warga negara yang melembaga, sistem politik yang ada, adanya konsensus politik, adanya check and balance power (keseimbangan kekuasaan) di antara lembaga-lembaga politik untuk saling mengawasi. Prinsip-prinsip utama dalam demokrasi adanya pembagian kekuasaan secara horizontal, yaitu berdasarkan fungsinya maisng-masing.
Dalam konteks itu, berarti pemilu sebagai pelaksanaan demokrasi prosedural, memberi ruang gerak yang signifikan kepada rakyat untuk ikutserta dalam menentukan calon-calon pemimpin yang dilakukan secara teratur dan kompetisi secara fair memperebutkan atau mengisi jabatan politik.
Dengan demikian, baik secara procedural maupun substantif, setidaknya kriteria demokrasi sebagaimana dijelaskan Mary Kaldor dan Ivan Veivoda (1997:63) berikut ini:
1.   Inclusive citizenship, yang mendasarkan ketidakbolehan menolak keterlibatan warga yang disebabkan oleh alasan ras, etnisitas atau gender.
2. Role of low, yang mendasarkan pemerintahan dibentuk secara legal dan menjadikan cabang-cabang pemerintahan harus menghormati hukum, dimana kelompok minoritas harus dilindungi oleh mayoritas.
3.  Separation of power, dimana cabang pemerintah yang terdiri dari legislatif, eksekutif dan yudikatif harus saling terpisah, dimana peradilan independen tetap menjunjung tinggi konstitusi.
4. Elected power-holders, pemegang kekuasaan, terutama anggota badan legislatif yang berfungsi mengendalikan eksekutif harus dipilih melalui pemilihan umum.
5. Free and fair election, pemilu untuk memilih pemegang kekuasaan harus dilaksanakan secara jujur dan adil, dimana pemaksanaan tidak terjadi dan semua orang dewasa berhak untuk memilih dan dipilih.
6. Freedom of expression and alternative sources of information, dimana warga memiliki hak untuk mengunkapkan pendapat mengenai isyu politik secara bebas tanpa rasa takut akan adanya ancaman dari pihak lain. Selain itu warga juga berhak untuk memperoleh sumber informasi alternatif, karena itu, sumber informasi alternatif harus ada dan dilindungi oleh hukum.
7. Association autonomy, warga juga berhak untuk membentuk perkumpulan dan organisasi independen, termasuk di dalamnya partai politik dan kelompok kepentingan.
8. Civilian control over the security forces, tentara dan polisi secara politis bersifat netral dan bebas dari tekanan politik, serta di bawah kendali wewenang sipil. Dengan demikian, pemilu sesungguhnya peristiwa yang biasa dalam perwujudan kedaulatan rakyat, sarana mewujudkan demokrasi, dan kesempatan melakukan pergantian atau suksesi kepemimpinan nasional secaras berkala.

Sehingga dalam pemaknaan demokrasi perwakilan paling tidak ada dua hal yang tercermin dalam proses tersebut, yaitu: dimana rakyat menentukan pilihan wakilnya yang akan duduk di parlemen sebagai hak politik rakyat (baca: kedaulatan rakyat) dan anggota parlemen adalah sebagai cerminan rakyat yang mempunyai tugas dan fungsi di antaranya mengawasi jalannya roda pemerintahan.

Dalam berdemokrasi, tentu saja tidak bisa diingkari adanya keteraturan politik demokrasi (democratic political order) sebagai kerangka acuan atau referensi untuk mengamati ada tidaknya demokrasi direalisasikan dalam kehidupan politik negara bangsa. Itu sebabnya, demokrasi politik bertujuan bukan politik sebagai politik semata, melainkan politik sebagai ”alat” untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.

Dengan kata lain, demokrasi politik adalah kepentingan bersama yang berfungsi sebagai kendaraan yang akan mengantarkan seluruh lapisan masyarakat mencapai tujuan yang lebih agung. Jadi, konsep perwakilan sebagai perwujudan nyata dalam demokrasi modern, ditempatkan pada posisi yang strategis dalam membawa arah kehidupan politik negara bangsa Indonesia. Jelas Riswanda (1993: 76) ”Perwakilan adalah satu konsep yang menunjukkan hubungan antara dua orang atau lebih, yakni antara wakil dengan pihak yang diwakili (terwakili), di mana wakil mempunyai sejumlah wewenang yang diperolehnya melalui kesepakatan dengan pihak yang diwakilinya.”

Pemilu merupakan sarana yang paling demokratis untuk membentuk representative government, agar rakyat dapat menentukan siapa yang memerintah dan apa yang dikehendaki rakyat untuk dilakukan pemerintah. Atau dalam bahasa lain, pemilu merupakan serangkaian kegiatan politik untuk menampung aspirasi kepentingan masyarakat, yang selanjutnya diformulasikan dalam bentuk kebijakan (policy), dan untuk menentukan siapa di antara warga negara yang akan menjalankan kebijakan tersebut.

Salah satu produk pemilihan umum adalah Dewan Perwakilan Rakyat di pusat dan daerah, yang salah satu tugas pekerjaannya merumuskan dan menggodok apa saja yang menjadi kehendak rakyat. Seiring dengan itu, pemilu 2009 adalah bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat akan duduk di parlemen, baik pada level nasional maupun daerah, dan DPD sebagai representatif daerah, serta pemilihan presiden. DPR dan DPD sebagai lembaga yang strategis dalam konstelasi kepolitikan dan sistem ketatanegaraan Indonesia, yang anggota-anggotanya dewasa ini dipilih langsung oleh rakyat, sesungguhnya tidak bisa ditepiskan dari segenap penyelenggaraan pemilihan umum.

Dalam bahasa lain, salah satu yang menonjol dari perkembangan politik adalah penyelenggaraan dari pemilu ke pemilu berikutnya sebagai kehendak untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan kualitas penyelenggaraannya. Keinginan untuk merealisasikan suatu penyelenggaraan pemilu yang berkualitas secara formal dapat dilihat atau dicermati dari kerangka peraturan perundang-undangan yang ada. Di samping itu, sistem pemilu pun akan memberikan warna tersendiri terhadap kualitas dan perilaku politik anggota lembaga perwakilan rakyat.

Itu sebabnya, sistem pemilu memiliki hubungan yang melekat dengan lembaga perwakilan. Para anggota dewan tersebut sangat dipengaruhi pula oleh aturan main yang berlaku. Regulasi tentang pemilu ini dianggap memiliki kedudukan instrumental strategik, karena berpengaruh terhadap perilaku politik anggota dewan.

Berkaitan dengan implementasi Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari tujuan negara. Implementasi pemilu sebagai bentuk prosedural demokrasi, secara ensensial bukan semata-mata berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan implementasi pemilu an sich, melainkan sejauhmana para anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota terpilih mampu berkinerja secara memadai dan berkontribusi secara signifikan terhadap tujuan negara.

**

REALITAS yang integral tidak bisa diabaikan adalah elemen-elemen yang mendukung penyelenggaraan pemilu berjalan demokratis. Elemen-elemen tersebut seperti dijelaskan David E. Apter (1987) adalah:
1. Kebebasan pers untuk meliput pemilu secara netral;
2. Kebebasan masyarakat untuk mendirikan partai politik baru yang bebas “restu” dari pemerintah;
3. Kebebasan masyarakat untuk memantau proses pemilihan umum;
4. Kebebasan pegawai negeri sipil untuk tidak harus mendukung dan memilih salah satu partai politik;
5.Pendirian posisi netral dari aparatur negera terhadap masing-masing peserta pemilu;
6. Kebebasan tekanan negara terhadap peserta pemilu; dan
7. Kebebasan tekanan negara terhadap pemlih agar memilih atau tidak memilih salah satu peserta pemilu.

Pemilu merupakan tempat bersaing partai-partai politik secara teratur berdasarkan aturan main yang ditegaskan dalam peraturan perundang-undangan. Tanpa ada aturan yang jelas dan tegas, sesungguhnya partai-partai politik tidak dapat bersaing dengan ”sehat”.

Itu sebabnya, sistem pemilu yang ditentukan akan memberikan warna atau membingkai kepolitikan dalam kepartaian untuk bersaing, sehingga rakyat dengan jelas memiliki alasan yang signfikan memberikan suaranya kepada calon-calon wakil rakyat yang difasilitasi oleh partai politik.

Mengingat hal tersebut, maka sistem pemilu anggota lembaga perwakilan harus mampu menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi. Prinsip tersebut, dalam Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota memiliki keterkaitan dengan kualitas dan kuantitas kebijakan publik yang akan ditetapkan sebagai perwujudan tujuan negara.**

Ditulis, 14 Maret 2009