Senin, 19 Oktober 2009

Kabinet Koalisi

Oleh Silahudin

PERSOALAN koalisi pasca Pemilu legislatif 9 April 2009, tengah menjadi topik hangat dalam kepolitikan Indonesia dewasa ini. Sehingga sangat relevan kalau kita menyimak ke arah mana kecenderungan-kecenderungan koalisi itu akan dibawa dalam kehidupan politik negara dan bangsanya.

Koalisi dalam fenomena politik kontemporer Indonesia adalah persoalan yang menjadi agenda bersama, karena dalam pemilu 9 April 2009 yang diikuti multi partai, tidak ada partai politik yang mendulang suara secara mayoritas absolut. Masing-masing partai politik tersebut adalah kecenderungan memperoleh suara terbanyak, seperti Partai Demokrat mendulang suara terbanyak di antara partai politik lainnya dari hasil penghitungan.Itulah sebabnya, koalisi menjadi suatu keniscayaan dalam pergumulan kehidupan politik negara bangsa dalam membentuk pemerintahan baru.

Simulasi koalisi yang dilakukan oleh partai politik, tentu saja atas pertimbangan-pertimbangan rasional dalam pemerintahan, baik di eksekutif maupun di legislatif untuk menjadi yang mayoritas. Dalam arti, partai politik-partai politik yang berkoalisi itu bisa menjadi partai utama dalam membentuk kabinet koalisi untuk menjalankan roda pemerintahan demi mencapai tujuannya. Pada titik simpul ini, ke arah mana koalisi tersebut mengkristal? Itulah yang menjadi bagian yang tak bisa dilepaskan dalam mencermati koalisi belakangan ini.

**

ERA mayoritas tunggal telah berakhir, dan era koalisi mau tidak mau telah menjadi keseyogiaan dalam kepolitikan Indonesia. Artinya, pemilu 9 April 2009 yang diikuti oleh multi partai (38 partai nasional dan 6 partai lokal), dalam realitas perolehan suara dari setiap partai politik, tidak ada satu pun yang mendulang suara secara mayoritas absolut. Hal ini sama pada pemilu 1999 yang diikuti oleh 48 partai politik (PDI Perjuangan yang mendulang suara terbanyak), dan 2004 yang diikuti 24 partai politik (Partai Golkar juga keluar sebagai pemenang suara terbanyak). Kini 2009 yang keluar sebagai pemenang suara terbanyak adalah Partai Demokrat. Artinya, realitas perolehan suara dari setiap partai politik, tidak ada satu partai politik yang mendulang suara secara mayoritas absolut untuk membentuk pemerintahan baru. Sehingga dengan demikian, koalisi tentu saja tidak bisa diabaikan oleh partai politik yang memperoleh suara secara signifikan, agar mampu menjadi partai utama untuk membentuk pemerintahan koalisinya.

Babak baru kepolitikan nasional ini, menjadi tantangan bagi partai politik yang melakukan koalisi untuk menjalankan pemerintahan koalisinya berjalan dengan kondusif atau tidaknya. Era baru kepolitikan Indonesia dengan kabinet koalisinya, tak ayal lagi harus mempunyai arah yang jelas, sehingga koalisi yang dilakukan oleh beberapa partai politik tersebut secara niscaya mempunyai arah dan tujuan yang jelas.

Memang, dalam penghitungan suara hasil pemilu 2009,partai yang memperoleh suara terbanyak dari penghitungan suara akhir adalah Partai Demokrat, namun bukan mayoritas. Sehingga untuk itu, logika politiknya, partai yang memperoleh suara terbanyak itu tentu saja ingin mengantarkan calon yang dielus-elusnya untuk menjadi Presiden. Begitupun yang lainnya, seperti PDI Perjuangan yang mencalonkan Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri sebagai calon presiden. Itu semua tak bisa mengingkari dalam rangka membentuk pemerintahannya dengan melakukan kalkulasi politik koalisi dengan partai politik yang dianggap mampu kerjasama dalam menjalankan roda pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

Koalisi itu adalah untuk membentuk partai utama dalam pemerintahannya dengan mayoritas mutlak. Dengan kata lain, tidak hanya sekadar koalisi dalam memenangkan pemilihan presiden, namun kropos dalam dukungan politik di parlemen.

Memang, proses koalisi tidak begitu saja terjadi, namun beberapa pertimbangan utama pun dalam melakukan koalisi itu diperhatikan. Paling tidak, pertama, kesamaan visi bagi mekanisme penyelenggaraan roda pemerintahan, menjadi identitas koalisi partai politik yang melakukan koalisi mesti dipertahankan. Itulah yang tampak akhir-akhir ini sedang dijajaki oleh masing-masing partai politik dengan melakukan komunikasi politiknya. Sehingga kalau belakangan ini disebut-sebut PDI Perjuangan dengan Partai Gerinda dan Hanura, atau PDI Perjuangan dengan Partai Golkar, Partai Demokrat dengan PKB, PAN dan PKS (kendati PKS belum menunjukkan kesungguhannya), dan partai-partai lainnya, baik yang tidak lolos ke senayan, semuanya akan melakukan koalisi.

Persoalannya, idealisasi koalisi tersebut, untuk mengakomodir secara representatif terhadap kekuatan-kekuatan politik yang riil dalam parlemen, artinya, koalisi permanent yang ditopang di dalam dukungan politik mayoritas, atau sebaliknya, sekadar koalisi “prematur” yang disandarkan pada pemilihan presiden semata?

Kedua, koalisi bisa terjadi, tidak hanya ada dalam dataran ideologi yang sama, namun atas pertimbangan kepentingan jabatan politik pun kerapkali tak bisa diabaikan dalam dunia nyata politik tersebut. Kesamaan visi ideologinya sekadar “tameng” saja, dan tidak menjadi pertimbangan mendasar, karena di dalam logika koalisi sekecil apapun, bargaining politik tak bisa diabaikan, kendati tidak secara terus terang mencuat kepermukaan.

Dengan kata lain, persoalan koalisi adalah persoalan tawar-menawar jabatan politik dari partai politik yang melakukan koalisi untuk menjadi partai utama dalam pemerintahan. Itu sebabnya, power sharing (pembagian kekuasaan) di antara partai politik yang melakukan koalisi tersebut sangat crucial. Distribusi kekuasaan yang seimbang dan adil itulah keharusan yang tak bisa diabaikan dalam kabinet koalisinya, agar koalisi tersebut berjalan dengan “ideal”. Satu sama lainnya tidak saling menjatuhkan karena dasar egoeisme politiknya.

Kecenderungan alasan-alasan seperti itulah, koalisi partai politik sebenarnya untuk membentuk apa yang disebut dengan partai utama dalam membentuk dan sekaligus menjalankan roda pemerintahan yang kondusif. Kendati memang kesamaan visi dan keterbukaan platform-nya merupakan awal menuju koalisi yang benar-benar yang menjadi partai utamanya, sehingga mekanisme pergumulan kehidupan politik negara bangsanya yang dikelola oleh kabinet koalisi tersebut ada dalam konstatasi yang relatif efektif untuk melakukan koordinasi pemerintahan.

**

KEHARUSAN koalisi harus diwujudkan dalam dunia kepolitikan Indonesia sudah tidak bisa dibendung lagi, bahkan kenyataan itu harus niscaya. Ini dikarenakan, pertama, dari hasil penghitungan suara pemilu 9 April 2009, secara definitif cenderung besar tidak ada satu pun partai politik yang mendulang suaranya secara mayoritas mutlak. Kedua, koalisi dipersiapkan oleh mereka partai politik, karena hasil penghitungan suara hasil Pemilu 2009 tersebut, merefleksikan suara pemilih ada pada setiap partai politik. Dengan demikian, dalam kepolitikan Indonesia kekinian, tiada lain atas kecenderungan besar tidak ada satu pun partai politik yang memperoleh suara secara mayoritas absolut dari hasil pemilu 9 April 2009 untuk membentuk pemerintahannya.

Koalisi itu ada karena adanya kepentingan yang sama dalam jabatan politik tersebut, sehingga dalam hal ini, distribusi kekuasaan yang adil penjadi penting. Namun juga koalisi itu bisa berjalan dengan efektif, bila memang egoisme politik dari partai politik yang melakukan koalisi tersebut disimpan rapih-rapih, dikarenakan yang menjadi sandaran pentingnya bukan kepentingan golongan/kelompoknya, namun kepentingan rakyat banyak dalam meningkatkan kesejahteraannya.

Memang, karakter dan atau identitas koalisi tidak bisa dipungkiri dalam adanya bagi-bagi jabatan politik. Jabatan-jabatan politik dalam kabinet koalisi itu menjadi pertimbangan yang mendasar. Pertimbangan power sharing atau distribusi kekuasaan yang adil tentu saja tak bisa diingkarinya oleh mereka partai politik yang berkoalisi.

Rangkaian koalisi merupakan awal yang bisa signifikan, bisa pula sebaliknya. Koalisi bisa signifikan, bila pergumulan kehidupan politik negara bangsa berjalan dengan demokratis di mana kesamaan hak dan adanya keadilan berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga percaturan politik nasional berjalan dalam koridor yang inklusif. Itu sebabnya, keadilan dalam perpolitikan adalah menjadi anjakan penilaian yang representatif dan substantif. Begitu pun sebaliknya, koalisi bisa berjalan tidak signifikan, kalau memang koalisi itu mengulang kembali mekanisme politik Indonesia dalam ranah yang mengiris hati rakyat. Dalam arti, tuntutan-tuntutan dan aspirasi rakyat banyak “terjegal” oleh kepentingan koalisi semata, karena semata-mata taktik untuk memeroleh dan mempertahankan kepentingan kekuasaannya.

Memang, membaca ke arah mana koalisi antara partai politik itu cenderung besarnya, nyata kita masih meraba-raba. Namun, tampaknya tak bisa dihindari dari hasil penghitungan suara Pemilu 2009 yang tidak ada satu pun partai politik yang memperoleh suara secara mayoritas mutlak, kecenderungan arah koalisi pun tidak bisa dipungkiri ada pada garis singgung kepolitikan nasional yang saling vis a vis antara kekuatan pro Partai Demokrat, dan pro kekuatan PDI Perjuangan serta di luar kekuatan tersebut yang masih mencari peluang.

Arah itulah, tak bisa diabaikan dalam babak pemilihan presiden langsung nanti. Oleh karena dengan perhitungan suara hasil pemilu 2009 secara definitif pun tak ayal lagi tidak ada satu pun partai politik yang memperoleh suaranya secara mayoritas absolut, untuk membentuk pemerintahannya. Dengan demikian, koalisi dengan pembagian jabatan politik yang adil, merupakan konsekuensi politis adanya koalisi tersebut. Namun, titik tolak koalisi partai politik mesti mempunyai relevansinya yang sangat kuat bagi penghidupan representatif rakyat Negara bangsa Indonesia.

Kamis, 01 Oktober 2009

"Telenovela" Kebangsaan

Oleh Silahudin


Pileg 9 April dan Pilpres 8 Juli 2009, telah usai negara bangsa ini laksanakan. Manuver-manuver politik yang selama kedua peristiwa besar tersebut lakukan, tampaknya, kini dengan telah memiliki Presiden terpilih (baca: terlantik nanti), persoalan kebangsaan Indonesia, atau setumpuk persoalan yang dihadapi negara bangsa ini, secara niscaya patut menjadi focus of interest atau agenda pemerintahan.

Realitas keberadaan kepentingan pragmatis "kedaulatan" kelompok, mau tidak mau, mesti dihindari sebagai "teman sejatinya" dalam penyelenggaraan pemerintahan ini. Akan tetapi, terbangun dalam pergulatan yang lebih luas demi nama negara bangsa ini. Agar, nation building yang merupakan keniscayaan dalam kehidupan politik negara bangsa ini, tidak berada di persimpangan jalan seperti selama ini. Dikarenakan, terjangkiti virus-virus kepentingan yang sempit.

Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998, sebagai "titik balik" ketidaksetujuan anak bangsa ini terhadap pemerintahan otoriter, mesti "menggendong" makna dibalik reformasi tersebut. Bukan sebaliknya, reformasi tersebut seakan-akan telah mati suri, karena misi yang diembannya nyaris tak terdengar lagi dalam tataran empirik kehidupan politik negara bangsa ini.

Lalu, persoalan yang harus senantiasa digerakkan dalam kehidupan negara bangsa ini, adalah merajut kembali nilai-nilai kebangsaan Indonesia, agar nasib sebangsa dan senegara ini dapat terealisasikan dalam bingkai-bingkai pergaulan dan pergumulan kehidupannya.

***

Memang, faham kebangsaan (nasionalisme) Indonesia kini, nyaris berada pada titik nadir. Seringkali, berbicara nasionalisme, dianggap kurang membumi dengan kondisi yang sudah mengglobal. Padahal di mana pun, setiap negara tidak terhindar dari kebangsaannya. Artinya, nasionalisem merupakan ‘anak sah’ dalam ruang lingkup dialektika kehidupan bernegara dan berbangsa. Ia harus senantiasa melekat dalam koridor dinamika pergumulan dan peradaban bangsanya.

Perlu disadari, tuntutan reformasi (1998), sesungguhnya berada dalam peradaban nasionalisme. Bangkitnya kesadaran lapisan masyarakat menuntut reformasi dalam segenap kehidupan negara bangsa ini, tiada lain “disinari” oleh akumulasi ketidakpuasan atau kekecewaan atas sikap-sikap para penyelenggara negara dan pemerintahan. Kemudian, pertanyaannya, akankah kita mengulang itu? Tentu saja, jawabannya tidak. Oleh karena itu, menata kehidupan politik negara bangsa berada dalam ranah empirik yang kondusif dengan kiblat pembangunannya yang berkeadilan untuk kemakmuran atau kesejahteraan rakyat menjadi keniscayaan.

Dengan demikian, bingkai-bingkai fundamental yang menghiasi faham kebangsaan, baik secara faktual historis maupun kekiniannya, justru harus ditempatkan pada focus of interest kepentingan bagi sebauh negara bangsanya.

Konfigurasi pergulatan secara politik, ekonomi dan sosial budaya, percaturannya tidak bersifat diskriminatif (baca: eksklusif), melaikan inklusif. Dalam arti, teknologi pembangunan dalam pelbagai segmen kehidupannya, patut bahkan niscaya mengeliminir kepentingan kelompok, agar, kesenjangan dalam berbagai dimensi terhindarkan.

Pada tataran itu, pelacakan tatanan politik kebangsaan dengan dimensi pembangunan yang berpijak dan berorientasi kepada pemerataan, atau teknologi pembangunan berwajah keadilan sosial, secara niscaya merupakan agenda reformasi kebangsaan Indonesia. Pemerataan atau pembangunan berwajah keadilan sosial, tidak harus ditakuti, justru secara niscaya menjadi rujukan yang intrinsik dalam menjawab tuntutan reformasi kebangsaan ini.

Hasil-hasil pembangunan bukan memfasilitasi sekelompok kecil, dan rakyat banyak berada dalam wilayah kehidupan yang dikorbankan. Bila pembangunan tersebut, sekadar memenuhi tuntutan sekelompok kecil, maka disadari atau tidak, akibatnya, ketimpangan dan kecemburuan entah itu secara perorangan, kelompok dan teritorial, tak bisa dielakkan, bahkan dapat berakibat lebih jauh, yaituadanya goncangan disintegrasi bangsa dengan berbagai gerakannya.

Dengan demikian, perlu disadari bahwa krisis yang menimpa kita membutuhkan reformasi kebangsaan yang benar-benar menyentuh kepentingan rakyat banyak. Tanpa menyadari kepentingan tersebut, krisis kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara negara dan roda pemerintahan akan senantiasa menjadi bumerangnya.

Hakekat reformasi kebangsaan mesti terus menerus mengikis dinamika kehidupan politik negara bangsa yang diskriminatif, agar eksistensi sebuah negara bangsa ini tidak kehilangan jatidirinya.

Untuk itu, berarti faham kebangsaan Indonesia sesungguhnya nation building yang berada dalam ranah dan sekaligus kehidupan politik yang inklusif. Agar solidaritas sebangsa dan senegara yang merupakan keniscayaan dapat diwujudnyatakan dalam dinamika tataran pergaulan dan pergumulan kehidupan politik negara bangsa ini.**

Meraup Penghasilan via internet


Minggu, 27 September 2009

POTENSI BISNIS ONLINE

Oleh Silahudin

Bisnis baik barang maupun jasa, dapat dilakukan secara ofline maupun online. Bisnis online seiring dengan perkembangan internet belakangan ini, tampak semakin hari semakin berkembang.

Bisnis online di Indonesia ini sangat prospektif, karena perkembangannya seiring dengan pengguna internet yang dari hari ke hari semakin bertambah. Bahkan berdasarkan data Meret 2008, pengguna internet di Negera Indonesia sebanyak 27 juta orang. Ini artinya, potensi dan peluang pasar untuk meraup uang via bisnis online ini sangat besar.

Persoalannya, bagaimana kita memanfaatkan teknologi internet ini, tidak hanya sekadar tidak dianggap gaptek, tapi bijak dalam menyikapinya agar waktu pun tidak terbuang begitu saja. Itu sebabnya, potensi pengguna internet yang akan terus berkembang dari waktu ke waktu, maka memanfaatkan fasilitas internet untuk melakukan bisnis online atau mendapat penghasilan (baik utama maupun tanpa meninggalkan pekerjaan utama), niscaya patut kita sikapi dengan bijak untuk dicoba dilakukan.

Rajut impian melalui bisnis online ini, dan gapai kenyataan dengan tanpa berpangku tangan. Artinya, ACTION.

Klik/kunjungi beberapa alternatif bisnis online di bawah ini. Selamat mencoba. Salam.
http://www.formulabisnis.com/?id=kangsil2006


http://www.komisiGRATIS.com/?id=silah

http://www.komisiGRATIS.com/?id=silah" target="blank" >


http://www.semuthitam.net/cgi-bin/id/clickthru.cgi?id=silah

http://www.ziddu.com/download/6277455/RELEVANSIANTARAFILSAFAT.doc.html

http://www.ziddu.com/download/6298900/PembangunanPerkotaan.doc.html

http://www.ziddu.com/download/6323605/Kebangsaan.doc.html

http://www.ziddu.com/download/6567194/MemaknaiStrukturalKonflik.doc.html








Dapatkan buku Kumpulan trik teknik Hacking jaringan & website. Hacker Book, Cara cepat menguasai komputer di http://bukugeratis.4shared.com

Selasa, 08 September 2009

Memaknai Struktural Konflik Sebagai Unit Analisis Perubahan Sosial

Oleh Silahudin

Abstrak
Konflik pada masyarakat Indonesia dewasa ini, adalah merupakan pengalaman yang nyata untuk mengelola dinamika konflik tersebut, pertama dan terutama bagaimana memahami akar persoalan konflik sosial yang terjadi, sehingga penyelesaian konflik atau rekonsiliasi sosial dapat dilakukan dengan proses dialog. Secara niscaya, untuk menjawab hal tersebut sudah barang tentu adanya kesungguhan dari kelompok yang sedang berkonflik, serta adanya kebutuhan akan hidup berdampingan secara damai dan harmonis dalam koridor persamaan dalam perbedaan. Sehingga, konstruksi sosial masyarakat Indonesia yang majemuk dapat dibangun dengan adanya interaksi sosial antar kelompok dengan baik. Karenanya, masa depan Indonesia pun tidak luput atau ditentukan oleh hubungan antar kelompok sosial yang ada.
Dengan demikian, resolusi konflik tiada lain dibutuhkan strategi memahami kebutuhan/kepentingan kelompok yang sedang berkonflik. Agar pengelolaannya dimenej dengan arif, tanpa merugikan atau mengorbankan kelomopok yang satu dan menguntungkan kelompok yang lain, namun berada dalam konfigurasi dialog secara terbuka dan terus menerus sehingga menemukan dan sekaligus mengidentifikasi kepentngan bersama.


Pendahuluan
Persoalan sosial adalah persoalan konflik. Bahkan konflik disadari atau tidak, merupakan realitas sosial dalam pergaulan dan pergumulan kehidupan masyarakat bangsa sehari-hari. Apa penyebab utama adanya konflik dalam kehidupan masyarakat umumnya (?) Konflik sosial adalah bagian integral konstruksi sosial yang dibangun oleh pluralistik kelompok etinik, atau konflik terjadi, setidaknya karena ada dua individu atau kelompok kepentingan yang berbeda.

Begitu pun, adegan-adegan politik yang dipertontonkan elit-elit politik akhir-akhir ini, sesungguhnya merujuk kepada kepentingan- kepentingan individu atau kelompoknya. Itu sebabnya, konflik yang terjadi di tingkat elit politik jelas tidak lepas dari adanya kepentingan-kepentingan tertentu (vested interest). Kenyataan tersebut, konflik elit politik sedikit banyak membawa pengaruh yang tak bisa dihindari dalam pergumulan kehidupan politik nasional.

Memang, konflik tidak bisa dibumihanguskan dalam kehidupan politik negara bangsa (nation state) ini. Ia senantiasa menghiasa pergulatan perpolitikannya. Baik itu “dihiasi” dengan memanfaatkan sentimen politik SARA (suku, agama, ras dan antar golongan) maupun karena pertimbangan-pertimbangan kepentingan ekonomi. Itu sebabnya, konflik pada dasarnya mempunyai karakteristik yang secara niscaya hampir sama yaitu karena kepentingan- kepentingan masing-masing kelompok berbeda. Tanpa pertimbangan kepentingan, tampaknya tak mungkin terjadi konflik. Dengan perkataan lain, bangunan sosial (baca: konstruksi sosial) seperti Negara Indonesia, secara alamiah niscaya menyimpan perbedaan-perbedaan yang tak bisa diabaikan dalam pergumulan dan pergaulan kehidupannya, sehingga secara substansial potensial akan menimbulkan konflik. Dengan demikian, konflik menurut Chusnul Mar’iyah, adalah merupakan konsekuensi logis dari konstruksi sosial dari masyarakat negara Indonesia di mana Indonesia dibangun dari berbagai kelompok etnik yang berbeda dan kelompok agama yang berbeda.

Persoalannya, bagaimana menyikapi konflik tersebut agar dapat dikelola dengan konstruktif dan meminimalisir kekerasan? Pendekatan apa saja sebagai terapi untuk menyelesaikan konflik, sehingga konflik tersebut tidak dianggap rigid dalam strategi perubahan sosial? Tulisan singkat ini mencoba mengelaborasi pendekatan struktural konflik sebagai unit analisis perubahan sosial atas realitas konflik yang terjadi di dalam kehidupan masyarakat bangsa negara ini.

Konflik Sebagai Titik Singgung Interaksi
Konflik merupakan fakta sosial dalam setiap dimensi pergaulan dan pergumulan kehidupan yang bersifat universal, kendati yang menunjukkan kadar signifikansinya besar-kecilnya dari konsekuensi konflik tersebut. Itu sebabnya, dalam dunia nyata konflik tak bisa dihindari sebagai wujudnyata dalam realitas interaksi kehidupan masyarakat maupun dalam kehidupan politik negara bangsa (nation state). Seperti konflik vertikal antara rakyat (baca: GAM, Papua Merdeka) dengan negara, maupun konflik-konflik yang terjadi antara elit dengan elit dan rakyat dengan rakyat (konflik horizontal), menunjukkan benturan-benturan kepentingan yang masih eksis belum adanya titik temu antara yang sedang berkonflik.

Seiring dengan kenyataan tersebut, akankah konflik menjadi sebuah ancaman (disintegrasi sosial) atau sebaliknya, sebuah perubahan yang signifikan dalam pergaulan kehidupan masyarakat, sehingga menuju pada sebuah konsensus (integrasi sosial) yang mendasar manakala sistem sosial yang berbeda-beda itu menanggalkan egoisme kelompoknya atau kepentingannya masing-masing.

Memang, asumsi yang mendasari konflik seperti yang dibangun Marx (2003) adalah bahwa (a) perubahan merupakan gejala yang melekat pada setiap masyarakat, (b) Konflik adalah gejala yang selalu melekat di dalam setiap masyarakat, (c) setiap unsur dalam masyarakat memberikan sumbangan bagi terjadinya disintegrasi dan perubahan sosial, (d) setiap masyarakat terintegrasi di atas penguasaan atau dominasi yang dilakukan oleh sejumlah orang terhadap sejumlah orang lainnya.

Dari asumsi dasar tersebut, teori konflik sesungguhnya merupakan strategi konflik marxian modern yang mengajukan proposisi yang kemudian dapat dielaborasi untuk menjadi sebuah strategi konflik. Beberapa prinsip utama strategi ini menurut Stephen K. Sanderson (2000) adalah sebagai berikut:
(1) Kehidupan sosial pada dasarnya merupakan arena konflik atau pertentangan di antara dan di dalam kelompok-kelompok yang bertentangan. (2) Sumber-sumber daya ekonomi dan kekuasaan-kekuasaan politik merupakan hal penting, yang berbagai kelompok berusaha merebutnya. (3) Akibat tipikal dari pertentangan ini adalah pembagian masyarakat menjadi kelompok yang determinan secara ekonomi dan kelompok yang tersubordinasi. (4) Pola-pola sosial dasar suatu masyarakat sangat ditentukan oleh pengaruh sosial dari kelompok yang secara ekonomi merupakan kelompok yang determinan. (5) Konflik dan pertentangan sosial di dalam dan di antara berbagai masyarakat melahirkan kekuatan-kekuatan yang menggerakkan perubahan sosial. (6) Karena konflik dan pertentangan merupakan ciri dasar kehidupan sosial, maka perubahan sosial menjadi hal yang umum dan sering terjadi.

Identitas keindonesian Negara Indonesia disadari atau tidak paling tidak dicirikan oleh pluralisme sosial. Realitas pluralistik masyarakat Indonesia, secara niscaya mempunyai kebiasaan-kebiasaan yang berbeda satu sama lainnya yang menjadi ciri khas, bahkan senantiasa menonjol kepermukaan. Keanekaragaman budaya bangsa ini, di satu pihak menjadi modal dasar “pembangunan”, namun di lain pihak tak bisa dipungkiri dapat menimbulkan masalah yang berarti. Apalagi pertentangan SARA (suku, agama, ras dan antargolongan) baik itu secara individu/perorangan maupun kelompok/golongan. Namun demikian, sebagaimana dijelaskan oleh Poloma (2003), Konflik dapat merupakan proses yang bersifat instrumental dalam pembentukan, pernyataan dan pemeliharaan struktur sosial. Konflik dapat menetapkan dan menjaga garis batas antara dua atau lebih kelompok. Konflik dengan kelompok lain dapat memperkuat kembali identitas kelompok dan melindunginya agar tidak lebur ke dalam dunia sosial sekelilingnya.

Dengan demikian, suku bangsa merupakan kelompok sosial yang secara sadar mempunyai suatu kebudayaan sebagai ciri khas kelompok sosial tersebut dan bahkan secara niscaya menjadi suatu kesadaran kolektif yang menjadi landasan wujudnyata adanya pengorganisasian sosial untuk melakukan interaksi sosial.

Koentjaraningrat (1985) menjelaskan bahwa konsep yang tercakup dalam istilah suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan suatu kebudayaan, sedangkan kesadaran dan identitas tadi sering kali (tatapi tidak selalu) dikuatkan oleh kesatuan bahasa juga.

Corak interaksi pada masyarakat yang majemuk memang dipengaruhi oleh ada atau tidaknya kebudayaan yang dominan, dan kebudayaan yang dominan ini biasanya menjadi pengendali dan penyelaras interaksi antar etnik, suku, agama dan antargolongan. Itu sebabnya, sebagaimana dijelaskan Koentjaraningrat (1990) masyarakat adalah memang sekumpulan manusia yang saling “bergaul” atau dengan istilah ilmiah, saling “berinteraksi”. Interaksi sosial yang dilakukan masyarakat melibatkan anggota masyarakat dalam kelompok sosial tertentu yang disebut sistem sosial. Selanjutnya Koentjaraningrat (1990) mengatakan, masyarakat adalah kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut suatu sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinyu, dan yang terikat oleh suatu rasa identitas bersama.

Memang, corak atau pola interaksi sosial disadari atau tidak dipengaruhi oleh identitas sistem nilai sosial budaya kelompok masing-masing, dan proses interaksi tersebut baik secara perorangan maupun kelompok paling tidak dapat dibedakan dalam dua hal, yaitu: (1) kontak, dan (2) kumunikasi (Koentjaraningrat, 1990). Kontak dan komunikasi dalam masyarakat adalah merupakan suatu kebutuhan yang tak bisa dihindari dalam pergaulannya, dan dalam kontak atau komunikasi mengandung aspek-aspek yang positif dan negatif tergantung baik dalam cara interaksinya maupun dalam pemaknaannya. Itu sebabnya, kontak dan komunikasi bisa positif dalam interaksi sosial, jika masing-masing anggota masyarakat/etnis menyadari akan kelebihan dan kekurangan yang berada dalam identitas kelompok/golongan tersebut. Di samping itu, kontak dan komunikasi pun seringkali menjadi sumber konflik, karena adanya kesalah pahaman atau terjadi pertentangan sebagai pangkal utama dari adanya berbagai ketegangan yang ada pada setiap masyarakat.

Dengan pengertian lain, konflik bisa terjadi manakala setidaknya ada dua kepentingan yang berlawanan/berbeda. Faktor yang menjadi sumber munculnya konflik tersebut di dalam masyarakat seperti dikatakan oleh Nasikun (2001) perubahan sosial dianggap “bersumber” di dalam faktor-faktor yang ada di dalam masyarakat itu sendiri. Perubahan sosial yang demikian, terutama timbul karena adanya unsur-unusur yang saling bertentangan di dalam masyarakat. Kondisi tersebut terjadi karena di dalam masyarakat mengenal pembagian kewenangan atau “otoritas” (authority) secara tidak merata yang mengakibatkan timbulnya dua macam katagori sosial di dalam masyarakat, yakni: mereka yang memiliki otoritas dan mereka yang tidak memiliki otoritas. Pembagian otoritas yang bersifat dikotomis tersebut oleh para penganut pendekatan konflik dianggap menjadi sumber timbulnya konflik-konflik sosial di dalam setiap masyarakat, karena adanya pembagian otoritas yang berbeda menimbulkan kepentingan-kepentingan yang berlawanan satu sama lain.

Masyarakat, menurut Marx, terdiri atas kekuatan yang mendorong perubahan sosial sebagai konsekuensi dari ketegangan-ketegangan dan perjuangan hidup. Perjuangan dan bukannya perkembangan damai merupakan mesin perubahan ke arah kemajuan, konflik adalah induk segala-galanya; oleh karenanya konflik sosial merupakan inti dari proses sejarah.

Memang, para sosiolog membedakan dua jenis konflik yang masing-masing memiliki sebab yang berbeda dalam realitas pemunculannya. Pertama, konflik yang bersifat destruktif. Dalam konflik ini karena diakibatkan oleh adanya kebencian yang berkembang tumbuh pada mereka masing-masing kelompok. Dalam hal ini, salah satu penyebabnya bisa kecemburuan sosial ekonomi antara dua kelompok. Seperti konflik yang terjadi antara suku Dayak dan melayu melawan suku Madura. Juga konflik destruktifpun bisa terjadi oleh penggunaan kekuasaan yang berlebihan oleh negara dan aparatnya seperti masa Orde Baru dengan penguasaan tanah rakyat oleh pemodal besar dengan dukungan kekuasaan negara yang menimbulkan kemarahan di pihak rakyat ketika ada kesempatan. Termasuk sebagian rakyat Aceh akibat diberlakukannya DOM (Daerah Operasi Militer) di wilayah mereka.

Dengan demikian, konflik yang bersifat destruktif atau negatif, berarti konflik yang mengancam eksistensi sistem sosial atau sturktur sosial yang biasa dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau pembumi-hangusan suatu identitas social (baca: genozide).

Dan kedua, bentuk konflik yang fungsional. Dalam konflik ini menghasilkan perubahan-perubahan atau konsensus-konsensus baru yang bernaung pada perbaikan dalam tataran kehidupan baik masyarakat maupun dalam kehidupan politik negara bangsa. Dengan kata lain, konflik fungsional berarti konflik yang tidak mengancam eksisten sistem sosial atau sturktur sosial, melainkan justru menggerakkan pada integrasi sosial.

Akar konflik tidak sederhana seperti yang dibayangkan, ia cukup kompleks karena adanya prasangka atau stereotif etnik yang cenderung negatif. Prasangka atau stereotif tersebut dapat memunculkan adanya konflik dan bahkan menghambat interaksi sosial yang baik. Termasuk dalam persaingan dan ketidakadilan sumber daya ekonomi mempunyai power effect untuk melestarikan atau membesarkan prasangka atau stereotif terhadap etnik.

Berdasarkan pemahaman tersebut, pelacakan adanya konflik sosial bisa terjadi melalui hubungan antarsuku bangsa dan sistem nilai budaya yang memang tidak sama satu sama lainnya. Mempertahankan batas etnis memang dalam realitas kehidupan tampaknya sulit untuk dihindari, kendati kalau dilihat dari sudut pandang integrasi (sosial) sesungguhnya tidak penting atau krusial. Argumennya adalah akan terjadi dengan sendirinya melalui proses isolasi perbedaan ras, perbedaan budaya, perbedaan sosial dan bahkan perbedaan bahasa. Namun yang menjadi persoalannya, bagaimana isolasi-isolasi tersebut tidak menjadi penghambat proses interaksi sosial dalam wilayah kehidupan lebih luas seperti pergaulan sebagai anak bangsa ini. Atau perbedaan-perbedaan etnis/suku dan lain-lainnya, justru menjadi sumber daya bangunan keindonesiaan yang dibingkai oleh kemajemukan tersebut sebagai penyangga integrasi (sosial).

Perbedaan etnis/suku bahkan agama juga menunjukkan ada tidaknya dan atau diterimanya interaksi sosial, sehingga dengan perbedaan tersebut menjadi landasan untuk terciptanya sistem sosial yang merangkum perbedaan-perbedaan yang memang harus dilembagakan dalam pergaulan kehidupan masyarakat bangsa ini, dikarenakan kontak antara etnis/suku yang satu dengan etnis yang lainnya adanya interdependence (s a l i n g ketergantungan).

Konflik dan Konsensus: Ibarat Satu Keping Uang Logam
Para penganut teori konflik dan konsensus, senantiasa berlawanan dalam menjelaskan persoalan-persoalan sosial kemasyarakatan. Para penganut teori konflik melihat bahwa konsensus sebagai sesuatu yang bersifat “imitasi”, dan bukannya sesuatu yang sebenarnya. Sedangkan penganut teori fungsionalisme/konsensus justru sebaliknya, melihat masyarakat sebagai suatu sistem di mana ada pembagian kerja yang membuat orang-orang saling bekerja sama untuk meningkatkan kemakmuran mereka. Atau dalam bahasa Parsons yang dikutif oleh Paul Johnson (1986), konflik itu merupakan gejala ketegangan yang harus diatasi oleh sistem itu untuk memperhatikan keseimbangannya. Kebutuhan atau kepentingan individu yang mengalami ketegangan, secara konsisten tunduk pada persyaratan sistem keseluruhan untuk mempertahankan keseimbangan dan stabilitas keteraturan sosialnya.

Konflik merupakan konsekuensi logis dari bangunan sosial seperti Indonesia yang dikonstruksi oleh berbagai kelompok etnis, dan kelompok agama yang berbeda pula. Kelompok-kelompok masyarakat yang berbeda tersebut, secara alamiah menunjukkan perbedaan-perbedaan sistem nilai dan secara potensial dapat mendorong adanya konflik. Itu sebabnya, menurut Nasikun dalam Soleman B. Taneko (1986) bahwa sedikitnya ada dua macam tingkat konflik yang mungkin terjadi, yaitu (1) konflik di dalam tingkatnya yang bersifat ideologis, dan (2) konflik di dalam tingkatnya yang bersifat politis.

Itu sebanya, dinamika konflik dalam realitas kehidupan ini sudah tak bisa dihindari lagi akibat perbedaan kepentingan-kepentingan antar individu atau kelompok masing-masing. Dengan perkartaan lain, tidak perlu mencari-cari konflik atau bahkan menghindari terjadinya konflik, namun bila terjadi konflik harus berani menyelesaikannya. Memang, menghidari konflik sesungguhnya sama saja dengan menumpuk-numpukkan konflik itu sendiri dalam masyarakat. Dalam bahasa Loekman Soetrisno (2003) Menghindar dari konflik akan membuka kesempatan untuk terjadinya frustrasi di kalangan masyarakat yang kemudian pecah menjadi suatu konflik yang destruktif. Konflik yang bersifat destruktif inilah yang harus kita hindari.

Seiring dengan pendapat di atas, konflik pada hakekatnya merupakan fakta sosial yang melekat dalam setiap dimensi kehidupan masyarakat, kendati konflik yang terjadi dalam berbagai lapisan masyarakat senantiasa memiliki derajat dan pola yang berbeda-beda, karena sumber penyebabnya pun tidak sama. Termasuk friksi-friksi di tingkat elit politik mengisyaratkan bahwa konflik tersebut tak bisa lepas dari kepentingan-kepentingan yang berbeda pula, atau belum adanya titik temunya. Bahkan perilaku politik individu-individu atau kelompok-kelompok baik yang di tingkat elit politik maupun level infrasturktur politik satu sama lain mempunyai hubungan yang relatif sama.

Harus diakui bahwa konflik itu bisa bersifat kontruktif kalau dikelola tanpa kekerasan dan ada pula yang bersifat destruktif manakala dikelola dengan kekerasan. Jadi, memahami konflik adalah merupakan suatu keniscayaan yang mestinya dilembagakan, sehingga konflik yang terjadi dalam pergaulan kehidupan negara bangsa ini mengarah pada strategi perubahan sosial, yakni sebuah konsensus (integrasi sosial) yang berarti dalam tataran empirikya. Keniscayaan memahami konflik sebagai strategi perubahan sosial (integrasi sosial) yang fundamental, merupakan modal utama, agar integrasi sosial yang dibingkai oleh pluralisme sosial atau perbedaan sistem sosial menjadi harapan yang niscaya terjadi.

Dalam pemahaman lain, konflik sosial atau horizontal kendati acapkali menunjukkan kebingungan yang dilatarbelakangi oleh suku, ras, agama dan antar golongan, secara niscaya tidak bisa diredusir dari adanya ketidakbiasaan mengakui pluralistik sosial dalam pergumulan dan sekaligus pergaulan kehidupannya, termasuk juga dalam melakoni aktivitas politik. Ketidakbiasaan itu, memang dalam realitas kebangsaan Indonesia (terutama zaman orde baru), sengaja dikerangkeng, agar persoalan pluralistik sosial tidak perlu diperdebatkan dalam kancah kehidupan politik nasional yang membawa dampak yang berarti ketika koridor kekuasaan otoriter terdobrak oleh tuntutan reformasi. Dalam hal ini, kita dapat menyimak konflik horizontal (baik antara masyarakat dengan masyarakat (seperti konflik Poso, Ambon) maupun konflik vertikal seperti Gerakan Aceh Merdeka dengan Negara.

Seiring dengan uraian di atas, Berghe dalam Soleman B. Taneko (1986) menjelaskan bahwa konflik mempunyai fungsi-fungsi sebagai berikut: yaitu sebagai alat untuk memelihara solidaritas; membantu menciptakan ikatan aliansi dengan kelompok lain; mengaktifkan peranan individu yang semula terisolasi; fungsi komunikasi. Dengan adanya konflik disadari atau tidak posisi dan batas kelompok menjadi lebih jelas. Nanum Retzer dalam Soleman B. Taneko (1986) mempunyai pemikiran lain dari teori konflik ini, menurutnya bahwa teori konflik terlalu mengabaikan keteraturan dan stabilitas yang memang ada dalam masyarakat, serta norma dan nilai-nilai yang sudah ada dalam masyarakat.

Begitu pun, David Lockwood dalam Nasikun (2001) menegaskan bahwa dalam setiap situasi sosial senantiasa mengandung dua hal: yaitu tata tertib sosial, yang bersifat normatif, dan sub-stratum yang melahirkan konflik-konflik. Tata tertib dan konflik dalam masyarakat melekat bersama-sama, tumbuhnya tata tertib sosial atau sistem nilai dalam masyarakat justru mencerminkan adanya konflik yang bersifat potensial di dalam masyarakat. Stabilitas sosial atau instabilitas sosial dalam masyarakat menggambarkan derajat keberhasilan atau kegagalan dari tata tertib normatif di dalam mengatur kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan.

Ini berarti, dalam bangunan Indonesia “pergolakan” akibat pluralisme sosial tetap belum berakhir, realitas sosial yang majemuk tersebut jelas perlu diberi fungsi yang berarti agar konflik yang menjadi ancaman integrasi sosial menyempit.

Pengelolaan Konflik: Suatu Rekomendasi
Pengelolaan konflik sosial memang dibutuhkan langkah-langkah dalam mengidentifikasi persoalan-persoalan konflik yang terjadi baik di tingkat elit politik maupun pada infrastruktur masyarakat. Menginventarisir dan sekaligus mengidentifikasikannya isu-isu dan data-data yang eksis ada pada wilayah atau daerah yang sedang berkonflik, yang kamudian, mengidentifikasi tujuan yang sama dengan pertanyaan mendasar mengapa harus menyelesaikan konflik yang ada/ atau sedang terjadi(?) Lalu, menjelaskan nilai-nilai dan kepentingan-kepentingan yang sedang berkonflik, dengan sasaran mencari persetujuan dan membangun action plan bagi kebutuhan penyelesaian konflik secara damai.

Di dalam masyarakat selalu terdapat dua kategori sosial yaitu mereka yang memiliki otoritas dan mereka yang tidak memiliki otoritas. Dan menurut para penganut pendekatan konflik, kenyataan tersebut di atas menimbulkan kepentingan-kepentingan yang berlawanan/ berbeda yang pada akhirnya menimbulkan pertentangan dalam masyarakat. Dengan pengertian lain, menunjukkan bahwa pada dasarnya dalam masyarakat dan negara, senantiasa konstan mengandung unsur-unsur perubahan ke arah integrasi sosial baik itu melalui konflik yang dipahami sebagai faktor terjadinya perubahan tersebut maupun konflik bisa menjadi ancaman yang signifikan, kalau memang dipahami dari sudut pandang bahwa dengan konflik “membabibutakan” adanya menghalalkan segala cara atau dengan konflik justru disalahgunakan untuk kepentingan yang sempit dan sesaat seperti dengan mengkampanyekan kebencian dan permusuhan.

Koentjaraningrat dalam Taneko (1986) berpendapat bahwa sumber-sumber untuk konflik antara golongan pada umumnya dalam negara-negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, ada paling sedikit lima macam, yaitu:
a. Konflik dapat terjadi bila dua kelompok sosial yang berlawanan masing-masing bersaing dalam hal mendapatkan lapangan mata pencaharian hidup.
b. Konflik terjadi bila dua kelompok sosial mencoba memaksakan unsur-unsur kebudayaannya.
c. Pemaksaan konsep-konsep agama pada kelompok sosial yang berbeda agama.
d. Mendominasi kelompok lain secara politis.
e. Potensi konflik terpendam ada bila dalam hubungan antar kelompok sosial telah bermusuhan secara adat.

Pengelolaan konflik yang bijak namun adil merupakan keniscayaan yang harus dikelola dengan konstruktif yang tanpa mengabaikan anasir-anasir akar persoalan konflik itu sendiri dalam masyarakat, agar konflik yang destruktif terabaikan oleh karena adanya penyelesaian secara damai dan membumi bagi kelompok yang sedang berkonflik.

Seiring dengan paparan di atas, bentuk-bentuk pengendalian konflik sosial yang paling krusial menurut Nasikun (1985) adalah dengan konsiliasi (conciliation). Pengendalian dengan cara konsiliasi dapat terwujud melalui lembaga-lembaga tertentu yang memungkinkan tumbuhnya pola diskusi dan pengambilan keputusan-keputusan di antara pihak-pihak yang bertentangan. Lembaga-lembaga yang dimaksud dapat berfungsi, harus memenuhi sedikitnya empat hal berikuti:
1. lembaga-lembaga tersebut harus otonom dengan wewenang untuk mengambil keputusan
2. kedudukan lembaga-lembaga tersebut harus bersifat monopolistis
3. peranan lembaga-lembaga tersebut dapat menampung kepentingan yang berlawanan satu sama lain dan mengikat kelompok-kelompok tersebut beserta dengan anggotanya
4. lembaga-lembaga tersebut harus demokratis, dimana setiap pihak harus didengarkan dan diberi kesempatan yang sama untuk menyatakan pendapat -pendapatnya sebelum keputusan diambil.

Selain adanya lembaga-lembaga seperti yang disebutkan di atas, maka kelompok yang saling bertentangan itu juga harus memenuhi hal-hal sebagai berikut:
1. masing-masing kelompok menyadari adanya situasi konflik di antara mereka
2. kelompok sosial yang terlibat dalam konflik harus terorganisir dengan jelas
3. adanya komitmen untuk mematuhi aturan-aturan permainan tertentu.

Cari pengendalian tersebut disebut dengan mediasi, yaitu dengan menunjuk pihak ketiga sebagai mediator untuk menyelesaikan konflik. Cara ketiga dalam pengendalian konflik yaitu melalui perwasitan (arbitration), dalam hal ini kedua pihak yang berkonflik menerima hadirnya pihak ketiga yang akan mengatur penyelesaian konflik tersebut. Ini berarti, bahwa penyelesaian konflik secara damai mesti dilakukan oleh pihak ketiga/ lembaga yang ditunjuk oleh kedua belah pihak yang sedang berkonflik, agar lembaga atau pihak ketiga tersebut tidak dicurigai oleh kelompok-kelompok yang sedang bertikai.

Dinamika konflik yang ada pada masyarakat Indonesia, adalah merupakan pengalaman yang nyata untuk mengelola dinamika konflik tersebut, pertama dan terutama adalah m e m a h a m i akar persoalan konflik sosial yang terjadi, sehingga penyelesaian konflik atau rekonsiliasi sosial dapat dilakukan dengan proses dialog. Akan tetapi, secara niscaya untuk menjawab kebutuhan dan keinginan kelompok yang sedang berkonflik tersebut dibutuhkan adanya kesungguhan dari kelompok yang sedang berkonflik, juga adanya kebutuhan akan hidup berdampingan secara damai dan harmonis. Dengan begitu, konstruksi sosial masyarakat Indonesia yang majemuk dapat dibangun dengan adanya interaksi sosial antar kelompok dengan baik. Karenanya, masa depan Indonesia pun tidak luput atau ditentukan oleh hubungan antar kelompok sosial yang ada.

Dengan demikian, untuk menjawab resolusi konflik tiada lain dibutuhkan strategi memahami kebutuhan/ kepentingan kelompok yang sedang berkonflik. Menurut J. Paul Ladirach y a n g dikutif Chusnul Mar’iyah, proses rekonsiliasi penting untuk dilakukan, yang menyangkut: a) Truth (kebenaran). Adanya pengakuan, transparansi dan kejelasan mengenai persoalan/ issue yang menjadikan kelompok-kelompok tersebut berkonflik. b) justice (keadilan), menyangkut kesamaan hak-hak yang dipenuhi. c) mercy ( pemanfaatan). Penerimaan, dukungan, healing, kesabaran.d) peace (perdamaian). Adanya harmoni, kesejahteraan, respek, dsb.

Itu sebabnya, benturan-benturan kepentingan baik antar elit politik maupun antar kelompok masyarakat, mestinya dikelola dengan arif, karena merupakan suatu keniscayaan yang harus diselesaikan dengan baik, tanpa merugikan atau mengorbankan kelomopok yang satu dan menguntungkan kelompok yang lain. Sehingg penyelesaian konflik berada dalam koridor atau konfigurasi dialog secara terbuka dan terus menerus untuk menemukan dan sekaligus mengidentifikasikan kepentngan bersama■

Daftar Pustaka
John Rex, 1985, Analisa Sistem Sosial. Bina Aksara, Jakarta
Lea Jillinek, 1987, Seperti Roda Berputar: Perubahan Sosial SebuahKampung di Jakarta, Jakarta, LP3ES.
Mar’iyah, Chusnul, 2000, Memahami K o n f l i k dan Pengelolaan Konflik Secara Konstruktif (artikel) dalam Majalah Transformasi, edisi April
Maliki, Zainuddin, 2003, Narasi Agung Tiga Teori Sosial H e g e m o n i k, LPAM, Surabaya
Nasikun, 1986, Sistem Sosial I n d o n e s i a, Fisipol Universitas Gajah Mada
Paul Johnson, Doyle, 1986, Teori Sosiologi Klasik dan Modern (jilid1 & 2), (di Indonesiakan oleh: Robert M.Z. Lawang), Jakarta,Gramedia.
Poloma, Margaret M., 2003, Sosiologi Kontemporer, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soetrisno, Loekman, 2003, Konflik Sosial: Studi Kasus Indonesia, T a j i d u Press,Yogyakarta
Sanderson, Stephen K., 2000, Makro Sosiologi: Sebuah Pendekatan T e r h a d a p Realitas Sosial ( e d i s i Kedua), PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
Taneko, Soleman B., 1986, Konsepsi Sistem Sosial dan Sistem Sosial Indonesia, Jakarta, CV Fajar Agung.

(Tulisan ini dimuat pada Jurnal Administratur, Vol. 1, No.1, Agustus 2006
ISSN 1907 – 5502)

Senin, 24 Agustus 2009

Relevansi Antara Filsafat Dengan Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Oleh Silahudin

Pendahuluan

Dewasa ini, persoalan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia, sedang mengalami ujian dan berada pada masa-masa sulit. Krisis hampir dalam segenap aspek kehidupan. Akar dari semua persoalan sesungguhnya telah terjadi krisis kepercayaan dan kepemimpinan yang secara simultan berakibat pada terjadinya krisis kebangsaan dan kenegaraan. Pasca reformasi 1998, nilai-nilai kebangsaan Pancasila, sebagai dasar negara, ideologi negara, falsafah hidup, way of life bangsa Indonesia, jatidiri bangsa disembunyikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dengan kata lain, aspek-aspek lokalitas mulai dijauhi bahkan mungkin ditinggalkan untuk selanjutnya beralih pada setiap entitas yang bernafaskan global agar tidak dicap ketinggalan jaman. Sehingga akibatnya, kebanggaan dan komitmen sebagai bangsa semakin luntur.

Di sisi lain, ada kecenderungan untuk membangkitkan superioritas etnis. Klaim-klaim etnisitas dan paham sektarianisme mulai menyeruak muncul dan menenggelamkan identitas kebangsaan kita yang menempatkan pluralitas dan heterogenitas sebagai sebuah modal sosial. Persoalan disintegrasi bangsa akan semakin meruncing ketika terjadi krisis ideologi. Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa pun nampaknya mulai tercerabut dari sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Absennya Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, pertama dan terutama selama 11 tahun terakhir ini (sejak reformasi bergulir), tampaknya telah melululantahkan keputusan besar menyangkut ideologi negara yang dilahirkan Founding Fathers Negara bangsa ini. Pancasila sebagai ideologi negara disadari atau tidak, termarjinalisasikan di tengah-tengah ideologi dunia seperti kapitalisme liberalisme atau ideologi global. Arus globalisasi tampak diyakini telah memberi andil besar menenggelamkan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi, pandangan hidup, dan falsafah bangsa, yang penuh mengandung nilai-nilai kebangsaan.

Filsafat bangsa, yang sangat mungkin menjadi modal keunggulan bangsa, justru semakin ditinggalkan, atau dalam bahasa lain, ada semacam keengganan merujuk Pancasila sebagai arah yang dapat menuntun negara bangsa ini merealisasikan tujuan bernegara, yaitu memajukan kesejahteraan umum. Sehingga disadari atau tidak, masyarakat mulai kehilangan identitas nasional. Dan yang kemudian terjadi adalah kebingungan masyarakat untuk menentukan pilihan gaya dan cara hidup. Padahal, bagaimanapun setiap bangsa dan negara mempunyai ukuran-ukurannya tersendiri yang menjadikan pedoman pelaksanaan langkah-langkah pembangunannya. Ukuran-ukuran tersebut sudah barang tentu pertama-tama merujuk kepada ideologi suatu negara tersebut sebagai cita-cita berbangsa dan bernegara.

Sehingga, logis dalam berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia semakin terpuruk. Untuk dapat keluar dari krisis multidimensi yang berkepanjangan, menemukan solusi yang memadai dan kompatibel terhadap problem kebangsaan, diperlukan langkah dan terobosan strategis yang bersifat lintas agama, ras, kelompok dan golongan; dengan mengutamakan spirit nasionalisme.

Di tengah peristiwa yang sedang menghantui pergulatan kehidupan kita sebagai bangsa dan negara, yaitu dideranya oleh berbagai persoalan, bahkan situasi dan kondisi dunia dengan berbagai ancaman krisis energi, krisis pangan, bencana alam, pemanasan global, dan kerusakan lingkungan hidup yang membahayakan kelangsungan hidup manusia, serta krisis ekonomi global, telah tampak pada pergaulan dan pergumulan kehidupan kita.

Pada titik simpul persoalan-persoalan tersebut di atas, sangat krusial, menyoal relevansi filsafat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Apa konseptualisasi filsafat? Apa kehidupan berbangsa dan bernegara? Bagamana ujud relevansi antara filsafat dengan kehidupan berbangsa dan bernegara? Tulisan ini memncoba akan membicarakan seputar itu, oleh karena menyangkut persoalan paradigmatik yang mendasar dalam melihat proses berbangsa dan bernegara.

Konseptualisasi Filsafat
Filsafat itu sendiri telah muncul sejak ribuan tahun yang lalu di mana akal manusia masih dihadapkan pada ruang dinamika pemikiran yang sederhana dan permasalahan yang tidak begitu kompleks seperti saat ini. Filsafat, sering disebut sebagai ratunya ilmu-ilmu. Sejak awal perkembangannya hingga sekarang tak pernah lepas dari konteks kultural masyarakat dimana ia berada dan berkembang.

Di masa Yunani kuno, disebut sebagai langkah awal pembebasan akal manusia dari budaya mitis yang membelenggu potensi-potensi rasional manusia. Berkembangnya kesadaran baru bahwasanya akal manusia memiliki kekuatan yang luar biasa tajam untuk membedah segala persoalan. ”Kritis! Itu adalah kata kunci yang dipegang semua filosof sepanjang zaman”, jelas Donny Gahral Adian (2002: 1).

Berfilsafat didorong untuk mengetahui apa yang telah kita tahu dan apa yang kita belum tahu. Menurut Jujun S. Suriasumantri (2001: 19) “Berfilsafat berarti berendah hati bahwa tidak semaunya akan pernah kita ketahui dalam kesemestaan yang seakan tak terbatas ini. Demikian juga berfilsafat berarti mengoreksi diri, semacam keberanian untuk berterus terang, seberapa jauh sebenarnya kebenaran yang dicari telah kita jangkau.”

Filsafat berasal dari bahasa Yunani “Philosopia”. Philein artinya “cinta” dan “sophia” artinya “kebijaksanaan”. Jadi, secara harifiah filsafat berarti mencintai kebijaksanaan. Dalam perkembangannya, filsafat memiliki brbagai macam pengertian, antara lain:
a. cinta kebijaksanaan.
b. Ilmu pengetahuan yang menyelidiki hakekat segala sesuatu untuk memperoleh kebenaran dan kenyataan.
c. Hasil pikiran yang kritis dan dikemukakan dengan cara yang sistematis.
d. Hasil pikiran manusia yang paling dalam.
e. Pendalaman lebih lanjut dari ilmu pengetahuan.
f. Pandangan hidup.
g. Hasil analisa dari abstraksi.
h. Anggapan dasar.
i. Bersifat Kritis – Rasional, Kritis –Reflektif, Radikal, Tidak Fragmentaris, Universal.
j. Kritis, analitis, evaluatif dan abstraksif.

Filsafat merupakan suatu reflektisi yang merupakan kegiatan akal budi, perenungan….. yang direfleksikan filsafat adalah apa saja yang tidak terbatas pada bidang/tema terentu. (Achmad Charris Zubair; 1987: 7-8). Donny Gahral Adian (2002: 3) mendefinisikan filsafat sebagai “upaya mencari atau memperoleh jawaban atas berbagai pertanyaan lewat penalaran sistematis yang kritis, radikal, reflektif, dan integral.”

Dengan demikian, sebagaimana dijelaskan di atas, bahwa berfilsafat sesungguhnya dimulai dari rasa ingin tahu, dan kepastian dimulai dari ragu-ragu. Oleh karena itu karakteristik berfikir filsafat, seperti dijelaskan Donny Gahral Adian (2002:3) “Filsafat membedakan dirinya baik dari ilmu pengetahuan lewat pendekatannya yang integral dalam arti filsafat tidak mengkaji semesta dari satu sisi saja namun secara menyeluruh. Filsafat bersifat kritis dalam mengkaji objeknya, ia tidak pernah berhenti pada penampakkan, asumsi, dogmatisme melainkan terus mengajukan pertanyaan-pertanyaan demi mencapai hakikat. Radikal berasal dari akar kata “radix” yang berarti akar. Filsafat selalu menggunakan daya kritisnya untuk mengkaji suatu objek sampai ke akar-akarnya. Selain kritis-radikal, filsafat bersifat reflektif dalam memahami objeknya, ia selalu berusaha mengendapkan apa yang ia tangkap (gejala-gejala) untuk diolah dan pada akhirnya menghasilkan pengetahuan yang jernih.”

Seiring dengan pendapat di atas, Jujun S. Suriasumantri (2001: 20) menjelaskan karakteristik berfikir filsafat, adalah sebagai berikut:
a. Sifat menyeluruh.
Seorang ilmuwan tidak puas lagi mengenal ilmu hanya dari segi pandang ilmu itu sendiri. Dia ingin melihat hakikat ilmu dalam konstelasi pengetahuan yang lainnya. Dia ingin tahu kaitan ilmu dengan moral. Kaitan ilmu dengan agama. dia ingin tahu apakah ilmu itu membawa kebahagiaan kepada dirinya. (Pendek kata, seorang ilmuwan tidak picik dalam memandang keilmuan; -- penjelasan penulis). Dan kita pun lalu menyadari kebodohan kita sendiri. Yang saya tahu, simpul Sokrates, ialah bahwa saya tak tahu apa-apa!.
b. Sifat mendasar.
Seorang yang berfikir filsafat selain menengadah ke bintang-bintang, juga membongkar tempat berpijak secara fundamental. Jadi karakteristik berfikir filsafati adalah mendasar, fundamental atau radikal (sampai ke akar-akarnya). Dia tidak percaya begitu saja bahwa ilmu itu benar. Mengapa ilmu dapat disebut benar? Bagaimana proses penilaian berdasarkan kriterias tsb dilakukan? Apakah kriteria itu sendiri benar? Lalu benar sendiri itu apa? Seperti sebuah lingkaran maka pertanyaan itu melingkar. Dan menyusur sebuah lingkaran, kita harus mulai dari satu titik, yang awal dan pun sekaligus awal. Lalu bagaimana menentukan titik awal yang benar?
c. Sifat spekulatif.
Ragukan bahwa langit dan bumi itu berlapis-lapis. Bahwa kita pun tidak yakin kepada titik awal yang menjadi jangkar pemikiran yang mendasar. Dalam hal ini kita hanya berspekulasi sebagai ciri filsafat yang ketiga.
Kita mulai mengernyitkan kening dan timbul kecurigaan terhadap filsafat: bukankah spekulasi ini suatu dasar yang tidak bisa diadakan? Dan seorang filsuf akan menjawab: memang namun hal ini tidak bisa dihindarkan. Menyusur sebuah lingkaran kita harus mulai dari sebuah titik bagaimanapun juga spekulatifnya. Yang penting adalah bahwa dalam prosesnya, baik dalam analisis maupun pembuktiannya, kita bisa memisahkan spekulasi mana yang dapat diandalkan dan mana yang tidak. Dan tugas utama filsafat adalah menetapkan dasar-dasar yang dapat diandalkan.

Philosopia atau filsafat berarti cinta pada kebijaksanaan. Cinta artinya hasrat yang kuat atau yang bersungguh-sungguh, sedangkan kebijaksanaan dapat diartikan sebagai kebenaran sejati atau kebenaran yang sesungguhnya. Oleh karena itu fungsi filsafat adalah:
a. mengajukan pertanyaan yang tidak diajukan dalam ilmu empirik.
b. Mengadakan revolusi di dalam persepsi.
c. Mencegah pemikiran rutin dan mengembalikannya kepada pemikiran reflektif
d. Mencegah pemikiran mekanistik dan mengembalikannya ke pemikiran aktif dan kreatif. (Rangkuman diskusi penelitian filsafat Yayasan Filsafat Indonesia, Jakarta 15 – 2 – 1985).
e. Berfilsafat berarti berendah hati mengevaluasi segenap pengetahuan yang telah kita ketahui … Mengetahui kekurangan bukan berarti merendahkanmu, namun secara sadar memanfaatkan, untuk terlebih jujur dalam mencintaimu. (Jujun; 2001: 20).

Hal ini berarti orang yang berfilsafat adalah orang yang memiliki keinginan untuk mengetahui kebenaran yang sesungguhnya. Filsafat akan dijadikan pegangan atau pedoman untuk mencari kebenaran. Dengan kata lain, filsafat adalah pandangan hidup dan landasan pemikiran yang bersumber pada kebijakan moral yang digunakan untuk mengetahui, mempelajari, dan menganalisis sesuatu fenomena alam maupun sosial untuk memperoleh jawaban yang benar atas fenomena tersebut untuk kemudian diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Berbangsa dan Bernegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa, di mana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut merasakan pentingnya keberadaan Negara, sehingga tumbuhlah kesadaran untuk mempertahankan tetap tegak dan utuhnya Negara melalui upaya bela Negara. Upaya ini dapat terlaksana dengan baik apabila tercipta pola pikir, sikap dan tindak/perilaku bangsa yang berbudaya yang memotivasi keinginan untuk membela Negara: bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya/”Tuhan” disebut Agama; bangsa yang mau berusaha, untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi; bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan, sesama, dan alam sekitarnya disebut Sosial; bangsa yang mau hidup aman tentram dan sejahtera dalam Negara disebut Pertahanan dan Keamanan.

Pada zaman modern adanya Negara lazimnya dibenarkan oleh anggapan atau pandangan kemanusiaan. Demikian pula halnya dengan bangsa Indonesia. Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945 merumuskan bahwa adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia ialah karena kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga penjajahan yang bertentangan dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan harus di hapuskan. Apabila “dalil” ini kita analisis secara teoritis, hidup berkelompok baik masyarakat, berbangsa maupun bernegara seharusnya tidak mencerminkan eksploitasi sesama manusia (penjajahan) melainkan harus berperikemanusiaan dan berperikeadilan. Inilah teori pembenaran paling mendasar dari bangsa Indonesia tentang bernegara. Hal yang kedua yang memerlukan suatu analisis ialah bahwa kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Tetapi dalam penerapannya sering timbul pelbagai ragam konsep bernegara yang saling bertentangan. Perbedaan konsep tentang Negara yang dilandasi oleh pemikiran ideologis adalah penyebab utamanya. Karena itu, kita perlu memahami filosofi ketatanegaraan tentang makna kebebasan atau kemerdekaan suatu bangsa dalam kaitannya dengan ideologinya. Namun di zaman modern, teori yang universal ini tidak diikuti orang. Kita mengenal banyak bangsa yang menuntut bangsa yang sama. Orang kemudian beranggapan bahwa untuk memperoleh pengakuan dari bangsa lain, suatu Negara memerlukan mekanisme yang lazim disebut proklamasi kemerdekaan.

Pertama, terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan suatu proses yang tidak sekadar dimulai dari proklamasi. Perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.

Kedua, Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan. Adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai”bernegara.

Ketiga, Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah, dan bangsa, melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.

Keempat, terjadinya Negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekadar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.

Kelima, Religiositas yang tampak pada terjadinya Negara menunjukkan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Unsur kelima inilah yang kemudian diterjemahkan menjadi pokok-pokok pikiran keempat yang terkandung di dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa Indonesia bernegara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.

Negara kebangsaan yang berbentuk kepulauan Indonesia terbentuk dengan karakteristik unik dan spesifik. Berbeda dengan Jerman, Inggris, Prancis, Italia, Yunani serta Negara-negara Eropa Barat lainnya, yang menjadi suatu negara bangsa (nation state) karena kesamaan bahasa. Atau Australia, dan juga negara-negara Asia Selatan lainnya, yang menjadi satu bangsa karena kesamaan wilayah daratan. Latar belakang historis dan kondisi sosiologis, antropologis dan geografis Indonesia yang unik dan spesifik seperti, bahasa, etnik, atau suku bangsa, ras dan kepulauan menjadi komponen pembentuk bangsa yang paling fundamental dan sangat berpengaruh terhadap realitas kebangsaan Indonesia saat ini.

Negara kebangsaan kita juga terbentuk atas prakarsa dan usaha yang “berdarah-darah” dari founding fathers dan seluruh pejuang Indonesia, yang tanpa kenal lelah keluar masuk penjara dan dibuang ke tempat pengasingan, serta gugur sebagai pahlawan bangsa, oleh pemerintah kolonial atau penjajah guna memantapkan rasa dan semangat kebangsaan Indonesia yang resminya lahir pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 — sebelumnya diawali dengan terbentuknya Budi Utomo pada 20 Mei 1908 yang menandai Kebangkitan Nasional Indonesia. Negara kebangsaan Indonesia lahir melalui proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945, yang pada bagian pembukaannya memuat Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila merupakan sublimasi dan kristalisasi dari pandangan hidup (way of life) dan nilai-nilai budaya luhur bangsa yang mempersatukan bangsa kita yang beraneka ragam suku atau etnik, ras, bahasa, agama, pulau, menjadi bangsa yang satu, Indonesia.

Keterkaitan nilai-nilai Pancasila itulah, maka Pancasila sebagai sebuah momen bangsa, bahkan jelas Kuntowijoyo (1994) ”sebagai puncak pemikiran tentang hati nurani yang terdalam, dan sekaligus suatu dokumen hidup yang secara terus menerus dapat dipakai sebagai referensi.”

Filsafat dan Problem Berbangsa dan Bernegara
Reformasi telah berlangsung sekitar 11 tahun. Perjalanan kehidupan negara dan bangsa masih saja jauh dari harapan. Dengan perkataan lain, perjalanan kehidupan negara bangsa ini, apakah telah tumbuh sebagaimana yang diharapkan para pendiri bangsa (founding fathers)? Apakah kita sebagai bangsa Indonesia mempunyai ukuran-ukuran implementatif untuk merajut hidup dan kehidupan yang beradab yang dioperasionalisasikan dari nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara ini?

Memang, bila menengok ke belakang, nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaannya berulang kali diselewengkan oleh rezim, karena proses politik yang kerapkali memanipulasi Pancasila hanya demi kekuasaan semata. Nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya hampir tidak bisa dielakkan oleh siapapun, karena mengandung nilai-nilai kemanusiaan dalam tataran implementasinya justru sebaliknya. Dengan perkataan lain, makna tentang Pansasila untuk mengguide (membimbing) dan membantu kita dalam pemahaman bernegara dan berbangsa, acapkali direduksi oleh wilayah kepentingan tertentu. Dengan perkataan lain, Pancasila yang mengandung nilai-nilai dasar yang relevan dengan proses dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara filosofis, yuridis, maupun sosiologis, justru ditinggalkan.

Dalam konteks inilah atau untuk menciptakan SDM yang berkualitas dan handal maka salah satu yang diperlukan, yaitu suatu sistem dan produk pendidikan yang tidak saja berfungsi sebagai mekanisme kelembagaan pokok untuk mengembangkan keahlian dan pengetahuan, namun juga mengupayakan terciptanya sumber daya manusia (SDM) yang mampu berpikir kritis, komprehensif dan integral dengan dilandasi oleh kepribadian yang mantap dalam menjunjung tinggi moralitas dan kearifan lokal yang ada, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan negara bangsa.

Artinya, bahwa setiap negara dan bangsa di manapun tentu memiliki filsafat hidupnya. Pancasila sebagai falsafah negara bangsa ini, dan ideologi merupakan suatu sistem nilai yang memberikan motivasi, tekad dan berjuang. Ideologi sesungguhnya merupakan kebulatan ajaran tentang kehidupan yang dicita-citakan (pandangan hidup) kenegaraan dan kemasyarakatan. Atau ideologi sebagai suatu gagasan yang berdasarkan suatu idea tertentu, yang menjadi pedoman perjuangan untuk mewujudkan idea tersebut. Bagi bangsa dan negara Indonesia yang dimaksud ideologi adalah Pancasila sebagai pandangan hidup, jiwa dan kepribadian, dasar negara Indonesia. Pancasila menjadi pegangan dan pedoman bagaimana bangsa Indonesia memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang semakin majemuk.

Dengan demikian, ideologi memberikan dasar etika pelaksanaan kekuasaan politik, dapat mempersatukan rakyat suatu negara. Ideologi memungkinkan adanya komunikasi simbolis antara pemimpin dengan yang dipimpin untuk berjuang bahu membahu demi prinsip kepentingan bersama. Ideologi juga memberikan pedoman untuk memilih kebijakan.

Para pendiri bangsa yang diwujudkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Ideologi Pancasila bersumber pada cara pandang integralistik yang mengutamakan gagasan tentang negara yang bersifat persatuan. Ideologi Pancasila sebagai suatu kesatuan tata nilai tentang gagasan-gagasan yang mendasar, yang didasarkan pada pandangan hidup bangsa, yang merupakan jawaban terhadap diperlukannya falsafah dasar negara Republik Indonesia.

Dalam kaitannya Pancasila sebagai falsafah bernegara dan berbangsa, telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 sebagai berikut: ”... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil beradab. Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Maksudnya, bahwa Pancasila mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia yang plural dengan persamaan dalam perbedaan, menjadi sumber dari segala sumber hukum dalam tatanan bernegara, tatanan dinamika gerak kenegaraan atau pemerintahan, tatanan hidup kehidupan beragama, tatanan hukum, tatanan pekerjaan yang layak dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, tatanan kesejahteraan sosial atau perekonomian, tatanan pertahanan keamanan, tatanan pendidikan dan sebagainya, yang secara instruksionalnya tergambarkan dalam pasal-pasal konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang mengikat dalam penyelenggaraan bernegara.

Pancasila sebagai ideologi, sesungguhnya mengandung dimensi ideologi murni dan praktis. Kuntowijoyo (1994) menjelaskan bahwa: Ideologi murni lahir dari khazanah sejarah masa lampau, sedangkan ideologi praktis dapat diamati sepanjang perjalanan sejarahnya. Kalau latar belakang budaya dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia telah menjadi dasar penyusunan sila-sila Pancasila, maka pengalaman sejarah dalam Revolusi Kemerdekaan, periode percobaan dengan demokrasi liberal, periode demokrasi terpimpin, dan periode pembangunan sekarang ini ( Orde Baru – penjelasan penulis) menjadi dasar bagi penyusunan ideologi praktis itu. Sebuah ideologi mengandung kedua unsur, murni dan praktis, yang masing-masing akan saling menunjuk. Jika ideologi murni itu kurang lebih permanen, maka ideologi praktis dapat saja berubah.

Bahkan lanjut Kuntowijoyo, selain itu, sebuah ideologi mempunyai unsur yang penting yaitu idealisme. Maka ketika kita berbicara Ideologi Pancasila sebagai hasil dari sebuah proses, sejarah merupakan satu-satunya pembenar terhadap ideologi. Ideologi juga dimaksudkan untuk mengubah sejarah, dalam arti bahwa ia mempunyai rujukan dalam aktualisasi, tetapi tidak semata-mata menyerah kepada perintah-perintah sejarah yang dipaksakan...... hubungan antara ideologi murni dengan realitas sejarah diwujudkan dalam ideologi praktisnya, yaitu bagaimana seharusnya realitas itu ditafsirkan dan diberikan jalan ke pemecahan persoalan-persoalannya. Pendekatan sebuah ideologi seperti Ideologi Pancasila bukanlah semata-mata sebuah praxis, tetapi juga sebuah nilai, cita-cita, harapan, bahkan sebuah impian yang ingin diwujudkan.

Dengan demikian, gagasan-gagasan dasar yang dikemukakan oleh ideologi Pancasila sebagai falsafah negara, sesungguhnya dapat ditelusuri di dalam Undang-Undang Dasar 1945, karena secara konstitusional itu telah menjadi pijakan bernegara dan berbangsa. Sebagaimana dijelaskan oleh PadmoWahjono (1993: 235) yaitu sebagai berikut:
• Mengenai bermasyarakat, yang kita jumpai nilai-nilai dasarnya di alinea I Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945;
• Mengenai bernegara, yang kita jumpai pada alinea II Pembukaan;
• Mengenai terjadinya negara, yang kita jumpai pengertiannya di dalam alinea III Pembukaan;
• Mengenai tujuan bernegara, pengertian kerakyatan atau demokrasi, dan kedaulatan rakyat atau kekuasaan tertinggi di dalam negara yang berada pada rakyat, kesemuanya dirumuskan di dalam alinea IV Pembukaan.

Jadi, setiap negara lahir dan berdiri, sesungguhnya karena didasari oleh suatu cita-cita dan tujuan yang ingin diraihnya dalam penyelenggaraan bernegara bagi kehidupan masyarakatnya. Cita-cita yang ingin diraih itu, diwujudkannya dalam ideologi negara tersebut sebagai pijakan arah perjuangannya. Tanpa memiliki cita-cita dan tujuan, tampak akan kehilangan arah dalam merealisasikannya. Itu sebabnya, setiap pemahaman atau konsep tentang negara bergantung pada pemahaman atau konsep yang tepat tentang tujuan-tujuan Negara. Persoalannya apa tujuan-tujuan lembaga yang disebut Negara? Jellinek membagi dua tujuan Negara, yaitu yang objektif dan subjektif. Objektif dibagi dalam objektif universal/umum dan objektif partikuler/khusus.

Tentang tujuan Negara yang objektif universal, jauh hari sudah dibicarakan sejak Plato. Aliran ini mendeskripsikan tujuan Negara adalah dirinya sendiri, Negara sendiri merupakan tujuan, karena Negara sebagai organisme. Tujuan Negara yang objektif partikuler, dipilih dan ditetapkan oleh Negara masing-masing berdasarkan perkembangan sejarahnya sendiri. Adapun tujuan Negara yang subyektif bahwa tujuan-tujuan Negara beraneka ragam berdasarkan pandangan masing-masing negara hingga kepada aspek-aspek dan sifat-sifat tujuan itu sendiri secara khusus individual.

Bagaimana tujuan Negara Indonesia sendiri? Tujuan Negara RI dapat disimak pada Pembukaan UUD 1945:
a. Alenia kedua, …Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
b. Untuk mencapai tujuannya itu, maka dibentuklah suatu Pemerintahan Negara yang mempunyai fungsi seperti nampak pada tujuan (menurut Jellinek adalah alat yang saling bertukaran dengan tujuan), yaitu:
• Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
• Memajukan kesejahteraan umum;
• Mencerdaskan kehidupan bangsa; dan
• Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan Negara RI mempunyai tujuan bersifat objektif particular, namun dalam menyimak fungsi pemerintahan Negara RI, mempunyai tujuan universal. seperti ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Peran dan fungsi ideologi Pancasila terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara Indonesia hendaknya dilihat Pancasila sebagai dasar/ideologi negara yang telah dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945 dan jabarannya dalam pasal-pasal (termasuk yang telah diamandemen). Ketentuan-ketentuan dalam konstitusi (UUD 1945) merupakan kebijakan umum nasional yang telah ditetapkan wakil-wakil rakyat di dalam sidangnya, dan kebijakan yang bersifat umum tersebut diperinci dalam bentuk perundang-undangan yang dibuat pemerintah bersama-sama dengan DPR. Penentuan kebijakan umum Negara tersebut, berikutnya fase implementasi kebijakan tersebut.

Nilai-nilai Pancasila sebagai falsafah dan ideologi nasional Negara Republik Indonesia, niscaya dapat terinternalisasi di dalam kehidupan bernegara dan berbangsa, melalui sosialisasi nilai-nilai Pancasila tersebut yang tidak bersifat indoktrinasi, sehingga dapat membudaya di kalangan masyarakat. Bila itu dirumuskan dalam konseptualisasi kebijakan bernegara dan berbangsa, maka nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional dapat berkembang dan bertahan terhadap gempuran ideologi-ideologi lain. Ini berarti, penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia, dapat merumuskan dan mengambil langkah-langkah yang tepat dalam setiap kebijakan-kebijakannya. Namun dapat pula terjadi sebaliknya, bila memang nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi nasional, hanya dijadikan sebagai alat politik kekuasaan pemegang kekuasaan, tentu saja ideologi Pancasila semakin terpinggirkan di bumi nusantara ini, dan terdesak, bahkan luntur oleh ideologi lain.

Kesimpulan
Dari pembahasan-pembahasan di atas, dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu sebagai berikut:
1. Nilai-nilai Pancasila secara objektif dan subjektif senantiasa terus dikembangkan, karena Pancasila sebagai falsafah dan ideologi harus tetap memberikan arah kehidupan berangsa dan bernegara seiring dengan perkembangan dinamika perubahan dunia dan harus terus menjadi ukuran implementasi dalam bernegara dan berbangsa.
2. Negara kebangsaan Indonesia terbentuk oleh kesamaan sejarah masa lalu, maka ke depan perlu dimantapkan lagi dengan adanya kesamaan cita-cita, pandangan, harapan, dan tujuan tentang masa depannya. Oleh karena itu, sebuah negara bangsa membutuhkan landasan filosofis, tanpa itu, berarti negara bangsa hidup tanpa pedoman.
3. Agar Pancasila sebagai falsafah dan ideologi hidup bangsa tetap mempunyai semangat untuk diperjuangkan dan dipertahankan oleh rakyat Indonesia, maka harus terus menggali dan mengkontekstualisasikan nilai-nilai luhur Pancasila dengan konteks zaman kekinian. Oleh karena itu, Pancasila perlu disosialisasikan agar dipahami oleh dunia sebagai landasan filosofis bangsa Indonesia dalam mempertahankan eksistensi dan mengembangkan dirinya menjadi bangsa yang sejahtera, berkeadilan, serta demokratis.
4. Terakhir, harus menjadi tugas bersama untuk mengartikulasikan keinginan rakyat untuk maju melalui upaya kontekstualisasi dan implementasi Pancasila dari berbagai aras kehidupan berbangsa dan bernegara, maka Pancasila harus selalu terbuka dan membuka dirinya untuk diinterpretasi tentunya dalam koridor keilmuan yang kritis dan ilmiah.

DAFTAR PUSTAKA
Adian, Donny Gahral, 2002, Menyoal Objektivisme Ilmu Pengetahuan, Teraju Khazanah
Pustaka Keilmuan, Jakarta.
Kuntowijoyo, 1994, Demokrasi & Budaya Birokrasi, Bentang Budaya, Yogyakarta
Rodee, Carlton Clymer, 1993, Pengantar Ilmu Politik, Rajawali Pers, Jakarta
Sukarna, 1981, Ideologi Suatu Studi Ilmu Politik, Alumni, Bandung.
Sumarsono, S. Drs. Dkk. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama
Suseno, Franz Magnis, 1994, Etika Politik, Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern,
Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Suriasumantri, Jujun S., 2001, Filsafat Ilmu: Sebuah Pengantar Populer, Pustaka Sinar Harapan,
Jakarta.
UUD 1945 Amandemen Keempat.
Zubair, Achmad Charis, 1987, Kuliah Etika, Rajawali Pers, Jakarta
www.Indonesiastrategi.com tanggal akses 15 Juni 2009.

Senin, 10 Agustus 2009

Kesenjangan Persepsi Pembangunan Perkotaan

Oleh Silahudin

PEMBANGUNAN sesungguhnya merupakan never ending process (proses yang tak pernah berakhir), kendati Orde Baru telah gagal mempertahankan kesinambungan (sustainability) dalam pembangunan. Bahkan ada yang mengatakan perjalanan pembangunan selama tiga dasawarsa lebih berujung kepada "Dead-end" (akhir yang mematikan/mengalami jalan buntu), karena memang, Orde Baru menjadi monolitik dan otoriter secara politik, begiotupun ekonomi dikuasai segelintir pelaku bisnis, yang akibatnya kesenjangan sosial dan ekonomi yang menganga tak bisa dielakksan.

Pertumbuhan ekonomi yang cepat, tampaknya telah menjadi "ideologisasi" rezim selama tiga dasawarsa lebih yang menuntut adanya penyeragaman dalam pembangunan, seperti misalnya desa di seluruh Indonesia diseragamkan (unifikasi) tata cara pengelolaan dan penamaannya. Padahal, kalau kita akui secara jujur, bahwa penyeragaman (unifikasi) menjadi tidak terpat, karena selain mengingkari falsafah bangsa: Bhinneka Tunggal Ika, juga mengingkari fakta sosialnya bahwa keunggulan tersebut ditentukan oleh kekayaan beragam (pluralistik) yang dimiliki oleh negeri ini.

Dari realitas penyeragaman tersebut, disdari atau tidak, stabilisasi dijadikan "tujuan" dan bukan "cara" oleh rezim selama itu dalam pembangunan, sehingga partisipasi masyarakat dikerangkeng atau ditekan, bahkan lebih ekstrim lagi dikorbankan semata-mata demi stabilitas, kendatipun stabilitas seperti penganjur pembangunan politik terpopuler Samuel Huntington, mengatakan bahwa stabilitas sebagai syarat pembangunan, khususnya ketika lembaga-lembaga politik belum siap. dalam arti lain, manakala partisipasi politik rakyat yang terlalu tinggi, sedangkan lembaga-lembaga politik belum siap (atau masih muda), maka diyakini tidak akan mampu menampung partisipasi tersebut, sehingga dibutuhkan stabilitas, namun kekeliruan fundamental adalah meletakkan militer sebagai kunci dari stabilitas.

Pemaksaan konsep pembangunan itulah, diakui atau tidak, penggusuran demi penggusuran baik tempat tinggal maupun tempat usaha kaum miskin, secara niscaya telah menjadi aktivitas ritual rezim selama itu, bahkan mungkin juga dewasa ini dalam mengejawantahkan makna pembangunan. Karena memang pembangunan selama ini (kerapkali) memperioritaskan penggemukan pendapatan nasional secara agregatif, sehingga pertumbuhan ekonomi dengan syarat stabilitas politik menjadi referensi perioritas dalam pengejaran target pembangunan tersebut. Sedangkan dimensi-dimensi lainnya seperti keadilan sosial (atau pemerataan), aspek manusianya dan muatan-muatan lokal yang dimiliki oleh negeri ini, tertinggalkan atau memang sengaja ditinggalkan.

Seiring dengan itu, pembangunan perkotaan sebagai konsep sistem jaringan kehidupan manusia yang ditandai dengan stratifikasi ekonomi yang heterogen atau sebagai suatu tempat pertemuan yang berorientasi ke luar, tata ruang perkotaan pun sebagai tempat pemukiman yang tetap dan memiliki "magnit" tertentu bagi penghuni-penghuninya termasuk penghuni-penghuni di luar kota untuk mengadakan kontak, baik itu dalam perdagangan maupun kegiatan-kegiatan lainnya. Namun persoalan mendasarnya, apakah pembangunan perkotaan (dewasa ini) benar-benar menyentuh pada kepentingan umum (rakyat banyak) sebagai pusat pemerintahan (?) Dan bagaimana obyektivitasnya dengan sentuhan-sentuhan lokal atau kontektual alamiah demografinya (?).

Pada tataran inilah, obyektivitas pembangunan perkotaan secara niscaya patut dielaborasi, karena kota adalah merupakan tempat pemukiman secara aglomer (kumulatif), yang merupakan suatu wilayah dengan paling tidak ciri-ciri fisaik, pemukiman manusia, pusat pemerintahan dan perniagaan yang dalam hubungannya bersifat sekunder.

Reaksi Sosial
Paradigma pembangunan (kota) di Indonesia memang masih dihadapkan pada akumulasi pertumbuhan dalam bentuk fisik sebagai faktor determinan pendapatan pemerintah (dengan APBN/APBDnya). Atau, dalam bahasa Arief Budiman (2000), Di Indonesia kata pembangunan sudah menjadi kata kunci bagi segala hal. Secara umum, kata ini diartikan sebagai usaha untuk memajukan kehidupan masyarakat dan warganya. Seringkali, kemajuan yang dimaksud terutama adalah kemajuan material. Maka, pembangunan seringkali diartikan sebagai kemajuan yang dicapai oleh sebuah masyarakat di bidang ekonomi.

Sehingga dari konstatasi konsep pembangunan tersebut, memang disadari atau tidak, pembangunan pun memunculkan reaksi-reaksi yang berkepanjangan dari masyarakat. Model pembangunan yang "ditancapkan" dalam negara Indonesia (khususnya pembangunan perkotaan) , tampaknya tidak lepas dari pendekatan keamanan untuk menyelenggarakan dan atau mewujudnyatakan pembangunan sebagai justifikasi bahwa pertumbuhan ekonomilah yang menjadi sasaran target capaiannya, sedangkan pemerataan atau pembangunan yang berwajah keadilan sosial terabaikan.

Strategi pembangunan dengan pedenkatan konvensional yang dikenal dengan konsep pertumbuhannya, nyata-nyata telah menjadi kiblat pembangunan selama ini. Pendekatan ini, cenderung mengutamakan pertumbuhan output sebagai ukuran keberhasilan. Dengan perkataan lain, pendekatan ini mampu mendobrak keterbelakangan dan mencapai tingkat kemajuan, dikarenakan masalah pembangunan acapkali diukur oleh keberhasilan pembangunan ekonomi yang bersifat agregatif. Namun demikian, keberhasilan pembangunan tersebut, tidak harus merasa puas, karena disadari atau tidak, usaha pembangunan dengan pendekatan tersebut, umumnya dan khususnya tiga dasawarsa lebih dalam negara Indonesia, justru memperlihatkan dan atau dihinggapi oleh penderitaan, kemiskinan dan jurang antara kaya dan miskin maih tetap lebar.

Itu sebabnya, berbagai alasan dikemukakan, kenapa pembangunan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan, baik itu alasan yang bersifat ekonomi, sosial, ideologi bahkan historis. Dan pelajaran yang harus kita petik dari itu semua, tampaknya tidak berlebihan bila kita mengakuinya bahwa memang telah gagal pertama dan terutama dalam menangani persoalan kemiskinan (termasuk kemiskinan di perkotaan).

Dari kegagalan itu, merangsang orang untuk melacak dan menggali teori-teori "pembangunan" sebagai alternatif menjawab keniscayaan pembangunan yang membebaskan kemiskinan dan menyadarkan pada kepentingan semua dimensi, tidak hanya yang bersifat "matematis-ekonomi". Itu sebabnya, pendekatan pembangunan tidak diukur dari indikator ekonomi semata, melainkan mencakup semua aspek kehidupan. Dengan perkataan lain, paradigma pembangunan yang selama ini menghantui pikiran kita dengan konsepsi pertumbuhan ekonominya, misalnya paradigma ekonomi-moneter yang menjustifikasi tujuan pembangunan menjadi pertumbuhan ekonomi setinggi-tingginya dalam waktu sesingkat-singkatnya. Sehingga disadari atau tidak, ada pembenaran yang signifikan, yaitu "menghalalkan" adanya ketimpangan. Maksudnya, dengan adanya ketimpangan memberikan peluang yang berarti bagi kaum atau golongan atas untuk menciptakan productive base bagi pembangunan. Sedangkan pemerataan hanya sekedar lip service, bahkan menjadi momok bagi pembangunan.

Reaksi-reaksi sosial itulah, merupakan realitas yang tak bisa dibantah belakangan ini, bahkan gelombang dan tuntutan reformasi pun, secara niscaya merupakan antitesis dari realitas kehidupan yang selama ini "menghianati" persoalan-persoalan sosial budaya negara bangsanya dan sejenisnya. Kemiskinan khususnya di Indonesia bukanlah masalah individual, melainkan jelas-jelas sebab-akibat boboroknya tatanan sosial, ekonomi dan bahkan lebih ekstrim lagi akibat tirani elit-elit politik di negara ini.

Proses pembangunan, hingga kini pun, masih saja dimensi sosial budaya dan sejenisnya sebagai suplemen pembangunan ekonomi. Padahal, dimensi-dimensi tersebut merupakan dimensi fundamental pembangunan. Dalam perkataan lain, persoalan sosial budaya merupakan persoalan yang harus dipahami dalam tatanan yang intrinsik untuk mengejawantahkan pembangunan. Itu sebabnya, ia membutuhkan suatu "rekayasa sosial" dalam menjembatani perubahan-perubahannya, atau dapat merombak tatanan dan institusi-institusi sosial sehingga mampu menghasilkan suatu masyarakat yang mandiri, dan terbuka. Makna penting pembangunan secara niscaya harus menyentuh pada semua kepentingan. Artinya, dapat dikatakan bahwa pembangunan bidang sosial politik, sosial ekonomi, bahkan pertahanan dan keamanan dapat berhasil dengan baik apabila dilandasi terlebih dahulu pembangunan sosial budaya. Tidak hanya sekedar suplemen/pelengkap saja.

Memang, masalah sosial mempunyai efek reaksi berantai, karena hal ini biasanya akibat dari masalah sosial sebelumnya dan berinteraksi dengan faktor-faktor sebelumnya, kemudian tumbuh berkembang sebagai deret ukur. Sebagai contoh masalah kemiskinan, penggunaan narkoba, dan perkelahian antar pelajar termasuk kejahatan terhadap anak-anak.

Untuk itu, adanya perubahan sosial tidak bisa lepas dari adanya perubahan individu, atau perubahan individu merupakan bagian integral dari adanya perubahan sosial. Dengan begitu, perubahan sosial bagaimana pun, kita harus melihat dan menyimak dari adanya atau dimulainya perhatian dari perubahan individual dengan mengubah sikap individu. Contoh misalnya menempelkan stiker di bis-bis atau angkot dengan kalimat yang pendek: Kendalikan/kendarai mobil ini dengan enak, tidak seenaknya. Dalam contoh ini target kampanyenya adalah untuk mengubah sikap setiap individu masyarakat terhadap yang membawa/mengendarai mobil.

Reaksi-rekasi sosial itulah, merupakan suatu sikap nilai individu yang mempengaruhi perilaku kelompok, dan sosial kemasyarakatan, karena itulah yang pada pokoknya harus diperjuangkan ialah kemampuan untuk berkembang baik secara sosial, ekonomi maupun politis dalam semua tingkatan dan semua komponen masyarakat, sehingga memungkinkan bangsa bersangkutan (Indonesia) "survive" di tengah-tengah dunia yang tidak stabil dan makin tunduk pada persaingan. Itu sebabnya, peningkatan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, tidak hanya sekedar beradaptasi diri pada perubahan, akan tetapi secara niscaya harus mengarahkan perubahan tersebut agar sesuai dengan tujuannya untuk kepentingan semua (bonnum commune).

Kesenjangan Persepsi dan Krisis Orientasi
Pembangunan ada sangkut paut dengan perubahan. Dan hal ini jauh lebih mendasar ketimbang yang disangkakan semula, karenanya usaha pembangunan merupakan suatu upaya untuk menuju sasaran yang dinamis. Arus perubahan merupakan akibat dari proses pembangunan itu sendiri, pengaruh teknologi, pola pertumbuhan yang tidak merata, masuknya kebudayaan dan nilai-nilai asing. Juga, perubahan-perubahan yang terjadi baik dalam scope nasional maupun internasional merupakan sarana-sarana pembangunan, seperti meliputi kepadatan penduduk yang makin besar, keasadaran politik yang makin meningkat, termasuk perubahan-perubahan gaya hidup dan lain sejenisnya.

Dalam pemaknaan pembangunan, memang adanya reaksi-reaksi baik reaksi yang "pendek"/spontan untuk mendesain perencanaannya karena memiliki hubungan yang erat dengan reaksi berikutnya (reaksi panjang/berantai). Reaksi pendek tersebut merupakan fundamen dasar dalam penataan perubahan sosial yang diarahkan atau diantarkan menuju reaksi berantai yang cukup memberikan harapan yang baik atas perubahan tersebut. Namun demikian, pembangunan yang diidealkan untuk kepentingan rakyat banyak atau disandarkan bagi kesejahteraan umum, pada realitasnya hanya menyuguhkan kepentingan-kepentingan untuk kelompok kecil saja. Dalam arti, bahwa model pembangunan apapun pendekatannya yang disandarkan pada semua lapisan masyarakat untuk dapat menikmatinya, justru dalam realitasnya masih banyak rakyat tidak dapat menikmati "kue" pembangunan. Persenyawaan teori modernitas dalam realitasnya, diakui atau tidak, menggiring monopolistik di atas kemajemukan (pluralistik) tingkatan ekonomi. Maksudnya, pengkavlingan tuntutan pragmatis pembangunan yang kian materialistik dengan aspirasi-aspirasi morlaitas pembangunan yang demokratis atau pembangunan yang berwajah keadilan sosial (pemerataan), senantiasa berhadap-hadapan (via a vis).

Memang, persoalan pembangunan erat kaitannya dengan moralitas, moralitas merupakan salah satu nilai masyarakat yang mengatur tingkah laku manusia. Itu sebabnya, apabila masyarakat memandang sesuatu sebagai masalah sosial, maka biasanya masyarakat akan memandang atau bahkan merasakannya bahwa sesuatu perlu diatasi. Berarti, persoalan pembangunan merupakan resultante dari berbagai aspek yang berada dalam masyarakat, yang satu sama lain saling memperkuat bahkan bisa juga saling menambah parahnya persoalan, ketika memang tidak ada kejelasan dan hanya sekedar mengejar bahwa wujud pembangunan tidak terkait dengan persoalan "ekologi daerah"nya.

Ketimpangan atau kesenjangan dari hasil pembangunan itu sendiri menyodorkan kesenjangan persepsi dan krisis orientasi pembangunan. Artinya, yang kaya semaklin kaya, dan yang tidak berdaya semakin tidak berdaya, padahal makna yang disodorkan oleh jargon pembangunan, baik secara subyektivitasnya maupun obyektivitasnya, secara niscaya tetap adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan keadilan yang merata bagi semua lapisan masyarakat. Dan secara dasariah, keniscayaan mengeliminir gejolak-gejolak dan kekerasan-kekerasan, nyata-nyata diharapkan dalam pelaksanaan pembangunan, namun fakta sosialnya, senantiasa kekerasan atau pembuldozeran oleh kpenetingan-kepentingan sistem kekuasaan dan konglomerat. Apakah itu soal buruh, tanah, bahkan kita mungkin masih ingat kasus Hendri Ali sang pemilik rumah dan pekarangan di wilayah Jabotabek. Sampai tiga kali dia pindah rumah karena terkena penggusuran, dan terakhir mempertahankan miliknya dengan membuat sebuah kemah. Kasus Kacapiring di Bandung, kasus Kedong Ombo yang dijadikan sebuah proyek Waduk di Jawa Tengah, kasus Nipahdi Jawa Timur, termasuk penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) nyaris di smeua kota, daerah resapan air di Babakan Siliwangi (baca: Kondommium), dirambahnya hutan konservasi menjadi pemukiman dan lain-lainnya. Tampaknya, menjadi kegiatan rutinitas aparat pemerintah yang menampakkan wajah kebrutalan penguasa melukai hati rakyat sendiri dan tidak melestarikan daerah-daerah yang semestinya bukan untuk pembangunan perumahan/pemukiman (seperti Villa) malah dirambah hanya mengejar pertimbangan kepentingan ekonomi an sich.

Adanya keresahan dan ketidakpuasan rakyat, pertama-tama dan terutama lapisan bawah, karena senantiasa menjadi tumbah pembangunan selama ini. Memang, sebagiamana dikemukakan Arief Budiman, bagi rakyat kecil, seringkali pembangunan memiliki arti lain. Saya teringat cerita yang dikisahkan oleh Bapak Selo Sumardjan. Dia pernah terdampar di sebuah kota kecil di luar Jakarta, dan sempat berbicara dengan seorang penduduk miskin di sana. Dia bertanya, dari mana orang itu datang. Jawab si penduduk: "Saya dulu tinggal di Jakarta. Tetapi, karena ada pembangunan, saya terpaksa mengungsi kemari". Bagi orang ini, dan bagi banyak orang kecil yang senasib dengannya, pembangunan merupakan sebuah malapetaka yang mendamparkan hidup mereka.

Polarisasi rakyat terhadap pemerintah di satu sisi, tampaknya merupakan suatu keniscayaan yang tak bisa diabaikan, ketika persoalan pembangunan hanya menjadi model penderitaan bagi rakyat terutama lapisan bawah. Akibatnya, dari optik itulah, disorganisasi sosial mempunyai korelasi yang tidak kecil dengan kejahatan, manakala tata nilai moralitas pembangunan diabaikan. Juga, disorganisasi sosial menyebabkan orang bersikap acuh tak acuh, merasa dirinya tidak berdaya terhadap ancaman pihak yang lebih kuat, sehingga dari sini terjadi pengasingan manusia dari manusia yang lain. Sedangkan di satu sisi, dengan sistem kekuasaannya, pemerintah dengan mainsteam pembangunan diasumsikan dengan melanggar peraturan atau melakukan kejahatan sudah merupakan suatu hal yang dibanggakan atau terpuji dalam melakoni pembangunan. Artinya, kearifan pembangunan diabaikan, bahkan tidak peduli lagi melihat aspek-aspek alamnya dan sosial budayanya, mana untuk pembangunan (dalam arti fisik), dan mana saja untuk daerah-daerah perniagaan, pemukiman, dan daerah-daerah konservasi hutan dan lain-lainnya.

Political will pemerintah yang tidak berpijak pada kepentingan-kepentingan yang lebih luas, namun hanya pertimbangan pendapatan saja, mengakibatkan pergeseran makna pembangunan yang sesungguhnya. Artinya, bahwa pembangunan tidak hanya sekedar mengejar target-target pendapatan saja (baca: PAD), melainkan pembangunan tersebut, adalah memerlukan kepekaan terhadap semua lingkungan baik sosial budaya, politik, ekonomi dan lingkungan-lingkungan alam sebagai penyangga ekosistem. Pendek kata, sensibilitas memahami pembangunan terfungsionalisasikannya semua elemen-elemen pembangunan dan aspek-aspek yang mengitarinya.

Obyektivitas Pembangunan Perkotaan
Logika-logika di balik penggusuran demi pembangunan, tampaknya telah menjadi ideologi para penguasa. diskriminasi dan disparitas antara kaum kaya dan miskin telah menjadi pemaknsaan pembangunan selama ini. Sehingga kalau saja pembangunan tidak berhasil seperti dalam menangani persoalan banjir, kesemrawutan kota dan lain-lain, justru yang menjadi kambing hitamnya adalah mereka rakyat miskin dan pedagang di pasar inpres atau PKL.

Memang, sejumlah konsep pembangunan muncul untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan pembangunan (perkotaan), sehingga terdapat dua kelompok besar pemikiran pembangunan yang satu sama lain memang tidak lepas dari benturan-benturan. Kelompok tersebut adalah kelompok strukturalis dan kelompok kulturalis. Kelompok kulturalis memandang bahwa pembangunan merupakan baghian yang tak bisa dielakkan dengan focus of interestnya adalah persoalan budaya, agar masyarakat dan pemerintah mampu merajut makna pembangunan yang memang benar-benar bersentuhan dengan kepentingan dan kesejahteraan umum. Sedangkan kaum strukturalis melihat bahwa kelemahan strukturallah mengakibatkan keterbelakangan terutama negara-negara berkembang. Dan tampaknya, kedua pendekatan tersebut satu sama lain mengedepankan egonya masing-masing, sehingga adanya dominasi-subordinasi dalam pengejawantahan pembangunan.

Idealitas pembangunan (perkotaan), tak hanya sekedar "bersih" dari lapisan masyarakat bawah dan pasar inpres, namun idealitasnya justru adanya keseimbangan ekologis dalam semua aspek kehidupan, baik itu ruang politik, ekonomi, sosial dan budaya, temrasuk lingkungan lam sekitarnya. Ruang publik sebagai perwujudan keterlibatan rakyat dalam proses pembangunan merupakan bagian integral untuk memperkukuh bahwa memang kota merupakaqn pusat pemerintahan, perniagaan, pemukiman dan tempat belajar. Itu sebabnya, terutama di era demokrasi ini, di satu sisi pemerintah harus transparan dalam merajut makna pembangunan untuk semua, dan di sisi lain, rakyat ikutserta terlibat sebagai manifestasi sense of bilonging pembangunan yang menyentuh pada kearifan pembangunan untuk smeua warganya.

Masalah-masalah pembangunan dengan rekasi pendek, memang dapat dikatakan relatif, namun dalam pemaknaan ini dimaksudkan bahwa masalah tersebnut cepat teratasi dengan dukungan fasilitas (sarana dan prasarananya) dan tidak menjalar atau "memvirusi" yang membentuk masalah-masalah sosial baru. Dan, apabila masalah sosial reaksi pendek tidak teratasi, bahkan sudah akut menjadi masalah sosial dengan reaksi berantai/panjang, disadari atau tidak menjadi akumulasi yang tak terbantahkan menjadi letupan persoalan sosial.

Dengan demikian, sebab-musabab krisis orientasi dan kesenjangan persepsi dalam pembangunan, karena memang adanya benturan kepentingan antar pemerintah dengan rakyat. Pihak pemerintah beranggapan bahwa dalam pembangunan (terutama dengan kota metropolitannya), tampaknya, penggusuran menjadi proyek yang diciptakan. Artinya, praktik penggusuran tanah, rumah kaum miskin mengisyaratkan bahwa pemerintah pun dalam memahami dan memaknai pembangunan acapkali dengan logika-logika yang menjadikan rakyat sebagai "tumbal" pembangunan.

Itu sebabnya, perkara pembangunan sebagai proses sosial yang direncanakan atau direkayasa, secara niscaya ditempatkan pada kepentingan kesejahteraan rakyat, dan pembangunan berkisar pada bagaimana mengubah masyarakat dengan mengubah sistem ekonominya, sehingga persoalan pertumbuhan yang senantiasa menjadi perioritas utama yang mengakibatkan kesenjangan atau pemerataan tak tersentuh, maka kearifan pembangunan tidak hanya sekedar pertumbuhan melulu, melainkan menyentuh pada semua aspeknya, baik itu sosial budaya, politik, dan persoalan-persoalan tata ruang yang harus konsisten dipertahankan, bukan semata-mata kepentingan memenuhi kebuituhan kelompok tertentu (pebisnis misalnya), sehingga semata-mata pendapatan asli daerah (pertumbuhan), hutan konservasi dirambah menjadi permukiman, daerah resapan air dibangun menjadi apartemen.

Dengan demikian, pembanguna perkotaan, adalah merupakan permasalahan moral, karenanya nilai-nilai dalam pembangunan sangat erat hubungannya dengaqn struktur masyarakatnya. Artinya, perbedaan moralitas masyarakat dengan pemerintah tatkala bersentuhan memang tidak menutup kemungkinan adanya gesekan atau benturan nilai-nilai atas cara pandang mengenai pentingnya pembangunan. Namun, persoalan cara pandang itu, secara niscaya berakibat pada frustasi bahkan kalau hal seperti ini larut tidak menemukan jalan pemecahannya akan mengakibatkan adanya rasa asosial. Akibat rasa asosial itulah disorganisasi masyarakat/sosial dapat terjadi bila memang masing-masing tidak adanya kesepahaman untuk memecahkan persoalan lingkungan (pembangunan perkotaan) secara bersama-sama.

Catatan Penutup
Kondisi riil masyarakat, pemeirntah, dewan (DPR/D) terkotak-kota, sehingga obyektivitas pembangunan perkotaan menjadi sebuah keniscayaan dan perlu dielaborasi lebih lanjut. Namun demikian, pelembagaan dan pemasyarakatan secara terus menerus nilai-nilai pembangunan atau kearifan pembangunan tidak bisa lepas dari adanya kepedulian dan konsistensi terhadap muatan-muatan yang mengitarinya, seperti persoalan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan dan sejenisnya.

Dengan begitu, problematika pembangunan antara reaksi pendek dan reaksi berantai merupakan dwitunggal yang tak bisa dipisahkan. Satu sama lain bisa saling mengisi bisa juga menghambat, kalau saja perencanaan pembangunan tersebut bersifat parsial/sepihak. Itu sebabnya, pemaknaan pembangunan yang masih menjadikan dimensi-dimensi lainnya (seperti sosial budaya, politik, lingkungan alam) sebagai suplemen, tampaknya dewasa ini, secara niscaya patut memberikan keniscayaan pembangunan yang arif untuk menyentuh semua kepentingan sebagai fundamen dasar pembangunan. Karenanya, strategi perencanaan pembangunan yang menyejahterakan rakyat, sesungguhnya mempunyai makna yang pragmatis**

Daftar Pustaka
Budiamn, Arief, 2000, Teori Pembangunan Dunia Ketiga, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Dieter Evers, Han, 1985, Sosiologi Perkotaan: Urbanisasi dan Sengketa Tanah di Indonesia dan Malaysia, LP3ES, Jakarta.
Gilbert, alan & Josef Gugler, 1996, Urbanisasi dan Kemiskinan di Dunia Ketiga, Tiara Wacana, Yogyakarta.
Widodo, Joko, 2001, Good Governance, Telaah dari Dimensi: Akuntabilitas Kontrol Birokrasi pada Era Desentralisasi dan Otonomi Daerah, Insan Cendekia, Surabaya.
Nugroho D., Riant, 2003, Reinventing Pembangunan: Menata Ulang Paradigma Pembangunan untuk Membangun Indonesia Baru dengan Keunggulan Global, Gramedia, Jakarta.
Sairin, Sjafri, 2002, Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia, Perspektif Antropologi, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.
Sujatmoko, Jujun S. Suriasumantri, Soejito Sosrodihardjo, dan Moeljanto Tjokrowinoto, 1987, Masalah Sosial Budfaya Thun 2000 (Sebuah Bunga Rampai), Tiara Wacana, Yogyakarta.
Zahnd, Markus, 1999, Perencanaan Kota Secara Terpadu: Teori Perencanaan Kota dan Penerapannya, Kanisius, Yogyakarta.

(Tulisan ini dimuat pada Buletin Anggaran Bujet, Edisi 03/Th III/ April-Mei 2005)

Jumat, 07 Agustus 2009

Bila Politik Jahat, Lalu...

Zoon politicon, itulah kata filosof Aristoteles. Kita adalah makhluk politik. Kita tidak bisa lepas dari politik, kita ada di dalamnya.
Namun, seiring dengan perkembannya, politik dikatakan kotor; jahat; tidak punya muka, dan sejenisnya.
Ini gambaran setetes tentang "makhluk" yang bernama POLITIK.
Dalam catatan kecil ini, saya mengundang bapak/ibu/sdr/i untuk memberikan komentar atas pertanyaan di bawah ini.

BILA POLITIK JAHAT, LALU KENAPA BANYAK ORANG BERBONDONG-BONDONG TERLIBAT?

Terimakasih atas kesediaan dan partisipasinya.
Salam.